Batas Minimal Biaya Umrah Harus Diatur
Laporan: Ruslan Tambak | Selasa, 29 Agustus 2017, 10:32 WIB

. Perlu pengaturan batas minimal biaya umrah dalam sebuah UU khusus penyelenggaraan umrah, agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel tidak terjadi lagi.
"Jika dihitung biaya perjalanan umrah minimal Rp 21 juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis, Selasa (29/8).
Selain itu, menurut Iskan, keberadaan batas bawah biaya umrah itu perlu diatur, agar dapat melindungi kepentingan jemaah umrah dalam mendapatkan fasilitas minimal di Tanah Suci.
"Jamaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umrah memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di Tanah Suci," katanya.
Seharusnya sejak dulu menurutnya batas minimal biaya umrah perlu diatur, dengan ikut memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan calon jamaah, sehingga mereka tidak merasa membeli kucing dalam karung.
Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jemaah umrah juga perlu membuka di website Kementerian Agama mengenai mana saja travel umrah yang sudah resmi berizin. Karena banyak travel belum memiliki izin umrah dari Kemenag, dan hanya berbekal izin Kementerian Pariwisata, namun berani memberangkatkan umroh.
"Biasanya mereka mendapatkan visa umrah dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag," katanya.
Politisi PKS ini menilai bahwa dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah. Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat UU khusus umrah agar Kemenag mudah mengawasi.
"Peminat perjalanan umrah ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur UU khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji," pungkas Iskan.
[rus]