Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Ternyata, Mutasi Di Kejari Maluku Terlalu Lama

| Jumat, 11 Agustus 2017, 09:55 WIB
Ternyata, Mutasi Di Kejari Maluku Terlalu Lama

Desmond J Mahesa dan Masinton Pasaribu/Humas DPR

Komisi III DPR menyoroti sistem mutasi dan promosi para jaksa yang bertugas pada wilayah Maluku yang dinilai terlalu lama.
 
Anggota Komisi III DPR-RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menengarai adanya jaksa nakal karena mutasi dan promosinya yang terlalu lama antara 4-5 tahun, bahkan ada yang 12 tahun.

"Jadi ada proses mutasi yang tidak beres di internal Kejaksaan Maluku," kata Agun usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane, baru-baru ini.
 
Menurut dia, kondisi seperti ini tidak sehat sehingga harus dibereskan karena merupakan salah satu keluhan dari para jaksa di sini.

"Dari isu yang berkembang banyak ketidakberesan di Kejati Maluku namun hal tersebut sudah diklarifikasi Kajati Maluku dan kami juga ingatkan beberapa catatan penting dari setiap laporan masyarakat yang dititipkan kepada Komisi III untuk disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku," ujar politisi Golkar ini.
 
Kepada Komisi III, Kajati Maluku berjanji untuk lebih hati-hati dalam mengontrol jaksa-jaksa yang ada di wilayah ini.
 
Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi masalah hukum dan peradilan ini juga melihat ada niat baik Kajati Maluku memberikan kontrol agar ke depan ada sesuatu yang diapresiasi bersama.
 
"Kedatangan Komisi III salah satunya ke daerah ini memberikan teguran dan memperbaiki, berkomitmen bersama, karena kami bukan komisi yang sekedar mencari masalah tetapi harus melihat riil masalah hukum di daerah ini," tegasnya.
 
Lebih lanjut Komisi III DPR RI akan membicarakan masalah ini dengan Jaksa Agung RI, mengenai proses perekrutan termasuk, promosi, pemutasian dan penyegaran. "Jangan sampai jaksa terlalu lama bertugas di suatu daerah," tukasnya.[wid/***]





 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)