Pemerintah Harus Revisi Inpres No 5 Tahun 2015
| Selasa, 08 Agustus 2017, 14:55 WIB
Viva Yoga Mauladi/Humas DPR

Pemerintah diminta untuk merevisi Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras.
"Saat ini, untuk gabah kering panen harganya Rp 3.700 per kg, kemudian untuk beras medium Rp 7.300 per kg. Ini perlu ada revisi atau kenaikan, untuk berapanya nanti pemerintah yang akan menilai kenaikan yang wajar," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi saat pertemuan dengan Bulog di Gudang Bulog Sub Divre XI Jember, Jawa Timur, baru-baru ini.
Memang tidak setiap tahun Inpres ini direvisi, lanjutnya, tergantung pada situasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi kalau kemudian harga stabil, pasokan stabil, petani untung, menurut Viva tanpa adanya revisi dari HPP ini juga tidak ada masalah.
"Tapi ini karena sudah ada kenaikan bbm dan kenaikan harga yang lain, sebagian besar petani menginginkan ada kenaikan harga terhadap Inpres No 5 th 2015," lanjut Viva.
Karenanya pemerintah perlu mengkaji secara teliti Inpres 5/2015 yang selama lima tahun in belum pernah direvisi.
"Ada juga desakan dari gabungan kelompok tani yang menginginkan adanya revisi seiring dengan kenaikan BBM," imbuhnya.
Laporan dari masyarakat menyebutkan harga terendah yang beredar itu Rp 7.800 per kg. Sementara HPP yang ditetapkan di Inpres No 5 tahun 2015 yaitu Rp 7.300 per kg.
Dalam hal ini Ketua Tim Komisi IV yang juga Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron berpendapat ada kekhawatiran jika HPP naik dapat menyebabkan daya tarik terhadap harga di pasaran dan juga dapat menyebabkan inflasi.
"Untuk itu, Komisi IV akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan semuanya akan dibawah koordinasi Menteri Perekonomian karena hal ini juga menyangkut persoalan multisektor," tegasnya.
[wid/***]