Pansus: Buka Kotak Pandora Penanganan Korupsi Oleh KPK
Laporan: | Jumat, 04 Agustus 2017, 03:38 WIB

Hasil temuan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI sejatinya bertujuan untuk membuka kotak Pandora penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat diskusi di Press Room, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).
"Bagi kita dalam Panitia Angket ini semacam kotak Pandora, baru kita tahu Panitia Angket mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang diarahkan oleh penyidik KPK, dipanitia angket juga kita menemukan bahwa ada aset hasil korupsi yang disita oleh KPK yang katanya disetor ke negara tetapi tidak disetor ke negara," ungkap Masinton.
Masinton menambahkan, melalui Pansus Angket semua pihak bisa tahu bahwa ada proses pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dimana orang disekap dan diarahkan untuk kepentingan KPK.
"Dari 162 kasus proyek Nazaruddin terbukti hanya satu yang diputus oleh KPK yaitu wisma atlet. Selain itu dari proyek Nazaruddin sebesar Rp. 7.7 triliun hanya lima yang ditangani KPK yang nilainya hanya sebesar Rp. 200 Miliar," papar politisi PDIP itu.
Pada kesempatan itu, Masinton membandingkan dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus yang bernilai lebih besar dibandingkan KPK. Seperti pihak Kepolisian menangani 19 kasus sebesar Rp 2,2 triliun, sementara Kejaksaan menangani 9 kasus sebesar Rp 700 miliar.
Masinton menilai, opini yang dibangun KPK diluar, bahwa kerja Pansus Angket KPK itu mengada-ada adalah tidak benar. Pansus memiliki obyek penyelidikan yang jelas dan sesuai dengan UU.
"Pansus ini dituding macam-macam dan dikaitkan dengan Perkara E-KTP faktanya kita bekerja dalam konteks penyelidikan dan melaksanakan UU. Kita tidak ada menyinggung perkara ini opini yang dibangun KPK dan suporternya," demikian Masinton.
[san]