Lembaga KPK Termasuk Obyek Penyelidikan DPR
Laporan: | Kamis, 27 Juli 2017, 10:53 WIB

Ketua Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa memastikan bahwa berdasarkan pasal 79 ayat 3 Undang-Undang 17/2014 tentang MD3, DPR RI punya kewenangan melaksanakan fungsi penyelidikan terhadap KPK.
Demikian disampaikannya dalam rapat dengar pendapat antara Pansus KPK dengan mahasiswa Universitas Trisakti dan Koalisi rakyat untuk Parlemen di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu kemarin (26/7).
Di mana, delegasi mahasiswa merasa masih ada hal yang mengganjal terkait obyek hak angket KPK.
"DPR adalah pembentuk undang-undang sekaligus dia juga sebagai pengawas atas pelaksanaan undang-undang. Berlandaskan pasal 79 ayat tiga itu juga DPR mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi peyelidikan atas pelaksanaan undang-undang. Kami meyakini betul bahwa KPK adalah termasuk obyek penyelidikan tersebut," papar Agun.
Dia mengaku menghargai pandangan pemikiran yang disampaikan para mahasiswa. Menurut Agun, ciri karakteristik masyarakat intelektual adalah rasionalitas.
"Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan gerakan yang bersifat mobilisasi. Ilmu itu tumbuh dan berkembang, namun untuk menguji sebuah kebenaran harus dikembalikan kepada orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. Seperti soal penafsiran kalimat atau kata-kata, antara titik, koma, dan titik koma memiliki makna yang berbeda," jelas Agun.
Dia menambahkan, konstitusi adalah rumusan pucuk puncak pengaturan tertinggi. Tidak boleh ada norma-norma di bawahnya yang melanggar pucuk dan puncak tersebut. Di bawah norma UUD 1945 adalah undang-undang, perppu, dan seterusnya. Segitiga bangun hierarki itu, kalau ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan yang diatasnya maka akan dipangkas.
[wah/***]