Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Dito Ganinduto: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Sudah Harga Mati

Laporan: | Kamis, 27 Juli 2017, 00:06 WIB
Dito Ganinduto: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Sudah Harga Mati

Dito Ganinduto/Net

. Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto meminta Pemerintah tegas kepada PT Freeport Indonesia dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak yang sedang berlangsung. Pemerintah harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewajiban perusahaan tambang asal AS itu melakukan divestasi saham dan membangun smelter.

"Saya kira Pemerintah harus tegas dan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan begitu, dunia internasional akan melihat bahwa Indonesoia konsisten dengan aturan yang ada. Investor pun akan percaya karena Indonesia memperlakukan semua sama," saran Dito, Rabu (26/7).

Saat ini, Freeport sudah sepakat bahwa landasan hukum hubungan kerja dengan Pemerintah akan berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi Kontrak Karya (KK) seperti sebelumnya. Setelah mengantongi IUPK sampai 2021, Freeport nantinya berhak meminta perpanjangan kontrak 2x10 tahun. Namun, IUPK tersebut belum ditandatangani.

Dalam proses negosiasi yang berlangsung, Pemerintah ingin menugaskan BUMN untuk membeli sekaligus 41 persen saham Freeport. Dengan 9,36 persen yang sudah dimiliki, nantinya Pemerintah akan menguasai 51 persen saham di Freeport.

Dito setuju dengan keinginan Pemerintah itu. Politisi senior Golkar ini pun berharap, Pemerintah mampu maksa Freeport melakukan divestasi saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Sejak awal kami sudah bilang begitu. Renegosiasi itu harus satu paket, kalau dia (Freeport) minta perpanjangan kontrak maka harus divestasi saham sebesar 51 persen," ucap anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Dito juga menekankan pentingnya meminta komitmen Freeport membangun smelter (pabrik pemurnian mineral) di Indonesia. Komitmen tersebut harus tertuang jelas dan tegas dalam perpanjangan kontrak. Sebab, pembangunan smelter merupakan amanat UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Pokoknya harus ikut peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Karena itu, Dito berharap Pemerintah tidak lagi lembek terhadap Freeport. Pemerintah harus mampu memaksa Freeport agar mau melepas sahamnya sebesar 51 persen dan segera merealisasikan pembangunan smelter.

"(Divestasi saham dan pembangunan smelter) sudah harga mati. Pemerintah jangan mundur dari ketentuan yang ada," pesannya.

Di tempat terpisah, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji menerangkan, rencana divestasi masih ditindaklanjuti di tim teknis di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN.

"Keinginan Pemerintah, idealnya 51 persen. Yang sudah dimiliki Indonesia 9,36 persen, jadi masih tersisa sekitar 41 persen, akan diambil secara keseluruhan. Semangatnya melalui BUMN, aspirasi yang disampaikan Kemenkeu maunya seketika dan dalam waktu sekarang," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Rabu. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)