Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi XI DPR: OJK Telat Tutup Kegiatan Travel Haji-Umrah First Travel

Laporan: | Rabu, 26 Juli 2017, 19:40 WIB
Komisi XI DPR: OJK Telat Tutup Kegiatan Travel Haji-Umrah First Travel

Fathan Subchi/net

Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menutup kegiatan PT First Travel yang menawarkan harga promo umroh sebesar Rp 14,3 juta telat.

Pasalnya kata Fathan, sudah banyak calon jamaah yang menjadi korban baru dilakukan tindakan penghentian operasi.

“Seharusnya sejak jauh hari ditemukan indikasi merugikan masyarakat langsung dilakukan tindakan tegas berupa penutupan,” tegas Fathan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

Fathan menduga First Travel yang berani memberi harga murah bagi calon jamaah umroh menerapkan skema Ponzi.

“Di mana orang yang membayar lebih dahulu ditutupi oleh orang yang membayar belakangan,” urai Fathan.

Sebetulnya, kata politikus PKB ini skema ini awal mulanya berjalan aman-aman saja dan tidak terlalu bermasalah karena jamaah hanya berjumlah puluhan. Namun bila jumlah jamaah mencapai puluhan ribu, baru muncul permasalahan yang pelik karena bersifat manipulatif.

Berdasarkan hitung-hitungannya, biaya minimal untuk perjalanan umroh ke Tanah Suci sebesar Rp 22 juta hingga 25 juta.

“Jadi kalau ada biaya yang dibawah harga itu, sangat tidak masuk akal,” kata dia.

Menurut hemat Fathan, dengan biaya hanya Rp 14 juta untuk biaya transportasi pesawat pulang pergi saja tidak cukup. Sehingga praktek yang umum terjadi pihak travel biasanya mengambil dana lain selain yang dibayarkan jamaah.

Fathan pun meminta agar First Travel tidak melalaikan kewajibannya dalam memberangkatkan calon jamaah haji yang tertunda. Apalagi, hal itu sudah menjadi kesepakatan perusahaan tersebut dengan OJK.

“Jadi tinggal mengikuti apa yang telah disepakati dan jangan sampai ingkar,” tegas Fathan.

Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat agar melek informasi dan tidak mudah tertipu dengan biro umroh yang menawarkan harga tidak wajar. Sebab, standar pelayanan umroh sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi masyarakat harus rajin bertanya sebelum membayar. Jangan sampai uang yang dikumpul dengan susah payah berakhir dengan sia-sia,” saran Fathan.

Selain itu, dia meminta OJK agar terus memantau setiap lembaga yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Bila ditemukan ada indikasi pelanggaran langsung ditutup sejak awal.

“Jangan menunggu membesar dan korban sudah banyak baru dilakukan tindakan,” demikian Fathan.[san]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)