Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Larangan Cantrang Akibatkan Pengangguran Massal

Laporan: | Senin, 24 Juli 2017, 13:18 WIB
Larangan Cantrang Akibatkan Pengangguran Massal

RMOL

Nelayan di Jawa Tengah mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI dengan Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang dan para nelayan pada Jumat lalu (21/7).
 
Kepada Tim Kunspek Komisi IV yang dipimpin Daniel Johan, nelayan mengungkapkan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan. Sudah banyak nelayan di Jateng, khususnya yang telah ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdapat dalam Permen KP 2/2015 tersebut.
 
Sejauh ini pemerintah telah menerapkan kebijakan Permen KP 2 /2015 namun tidak memberikan solusi pengganti alat cantrang. Para nelayan menyampaikan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan seperti apa yang dituduhkan pemerintah.
 
Daniel menjelaskan, kebijakan larangan pengunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap. 

"Akibatnya 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan," terangnya kepada redaksi, Senin (24/7).
 
Menurut Daniel, pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa kebijakan larangan penggunaan cantrang hingga hampir tiga tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar. 

"Akibatnya memperparah dan memperburuk keadaan para nelayan seluruh Indonesia. Dampak kebijakan tersebut banyak kapal nelayan yang mangkrak, tidak bisa berlayar," jelasnya.
 
"Kebijakan menteri KP tersebut tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan. Yang diperkirakan kerugiannya sebesar Rp 3,4 triliun per tahun," tegas Daniel.
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, kunjungan Komisi IV ke Semarang bertujuan untuk menyerap aspirasi nelayan di pelabuhan perikanan yang terkena dampak, baik yang berhasil maupun gagal menerapkan penggunaan alat penangkap ikan alternatif. 

Selain juga dimaksudkan untuk menggali informasi secara utuh dan langsung tentang berbagai teknologi, rekayasa, standardisasi, serta sertifikasi teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan. [wah/***] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)