Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Penderitaan Batin Korban Bullying Sulit Dihilangkan

Laporan: | Rabu, 19 Juli 2017, 10:36 WIB
Penderitaan Batin Korban Bullying Sulit Dihilangkan

Ridwan Hasjim/Net

Kasus perundungan (bullying) ternyata masih marak terjadi di sekolah, kampus maupun di masyarakat.

Seperti halnya seorang mahasiswa Gunadarma, Depok, Jawa Barat yang mem-bully seorang autis yang merupakan teman kelasnya sendiri. Videonya sendiri menjadi viral di media sosial.

Anggota Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam menyesalkan kejadian itu, kasus bully atau kekerasan mestinya tidak terjadi dalam dunia kampus.

Terlebih yang melakukan itu seorang mahasiswa yang notabene kaum berpendidikan. Ia pun mengingatkan dampak bullying terhadap korban sangat besar dan memiliki efek negatif yang berantai.

"Kalau sekedar luka fisik mungkin bisa diobati. Tapi kalau bullying bukan hanya fisik, tapi penderitaan batin yang dalam bagi korban. Dan itu tidak gampang dihilangkan, tidak seperti mengembalikan telapak tangan," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7).

Ridwan mengatakan, bully bisa terjadi kepada semua orang, tidak hanya kepada orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Namun, dampak negatifnya tetap sama-sama besar. Korban, menjadi tidak percaya diri, suka menyendiri, cemas, emosi tidak stabil atau stres, tidak mau sekolah, dan lain-lain.

"Bahkan lebih dari itu, jika tidak bisa diatasi korban bisa bunuh diri," katanya.

Karena itu, ia menekankan perlu adanya sistem pengaturan yang ketat dalam hal pengawasan dan pengamanan terhadap para siswa, atau mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Sehingga lembaga pendidikan tidak menjadi tempat yang menakutkan bagi peserta didik.

"Jadi artinya beban keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab peserta didik atau siswa. Tapi lembaga pendidikan seyogianya juga tidak berlepas tangan. Lembaga pendidikan harus bisa menjamin rasa aman dan nyaman bagi peserta didiknya," ujar politisi Partai Golkar ini.

Ia pun berharap kasus bullying tidak terjadi lagi di dunia kampus atau di dunia pendidikan. Bagi pelakunya, Ridwan mendorong segera ditindak tegas, agar ada efek jera.

"Meski kabarnya pelaku sudah minta maaf, proses hukum harus tetap jalan. Sanksi etik bukan hanya bisa datang dari kampus, tapi juga sanksi pidana agar bisa menimbulkan efek jera," pungkasnya.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)