​Semangat RUU Tembakau Harus Lindungi Petani
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi | Jumat, 07 Juli 2017, 16:33 WIB

. UU tembakau telah menuai penolakan dari perusahaan asing dan importir tembakau dengan alasan kewajiban membeli produk petani saat panen. Selain itu ini akan menjadi pintu bea masuk impor tinggi karena tembakau, dengan alasan tertentu, dapat dikecualikan dari World Trade Organization (WTO) dan Free Trade Area (FTA) ASEAN.
Demikian disampaikan peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. Menurut Salamuddin Daeng, sebetulnya RUU Pertembakauan ini seharusnya memfokuskan pada masalah masalah pertanian saja. Misalnya mulai dari produksi dan pasca produksi.
"Secara ekonomi pemerintah kasih subsidi, penyediaan bibit berkualitas, pembaharuan tehnologi produksi, pembinaan keahlian petani, fasilitas pengeringan, bahan bakar dan fasilitas penyimpanan. Pasca panen pemerintah mesti jamin batas bawah harga atau harga pembelian petani dan asuransi gagal panen yang merupakan masalah terberat petani," kata Salamuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 7/7).
Mengemai masalah industri dan perdagangan, sambung Salamuddin Daeng, sebetulnya sudah ada aturan tersendiri yakni UU Industri dan Perjanjian Perdagangan, UU Merk, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Salamuddin Daeng menekankan bahwa hal terpenting dari RUU tembakau adalah semangat melindungi petani. Dengan demikian petani memiliki kesempatan produksi lebih produktif dan lebih banyak, tehnologi produksi bagus, bibit bagus, sarana produksi tersedia, pembiayaan dengan kredit murah, bahan bakar murah untuk pengeringan dan gudang penyimpanan bersama.
"Ini mengingat tembakau semakin lama disimpan semakin sedap. Dan Selain itu diharapkan ke depan ada floor price bagi hasil panen petani dan asuransi gagal panen bisa pake mekanisme asuransi model BPJS," demikian Salamuddin.
DPR RI telah membentuk pantia khusus (Pansus) untuk menggodok regulasi tembakau di Indonesia. Pansus ini merupakan gabungan dari empat komisi yaitu Komisi IV, Komisi VI, Komisi IX dan Komisi XI DPR.
Pekan depan, Pansus yang dipimpin Firman Subagyo ini akan bertemu dengan Asosiasi Petani Tembakau, Asosiasi Gabungan Perusahaan Rokok, Asosiasi Pekerja Perusahaan Rokok, serta pihak yang tergabung dalam komunitas anti tembakau.
[ysa]