Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Mendag Harus Transparan Dalam Lelang Gula Rafinasi

Laporan: | Minggu, 18 Juni 2017, 17:37 WIB
Mendag Harus Transparan Dalam Lelang Gula Rafinasi

Darmadi Durianto/Net

. Penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) menjadi penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dipertanyakan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.

Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Surat Keputusan (SK) PT PKJ menjadi penyelenggara lelang tanpa mekanisme dan kriteria yang benar. Mendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16/M-DAG/PER/3/2017 dan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 pada 23 Mei 2017 hanya untuk membuat PT PKJ menjadi penyelenggara GKR.

"Enggar tunjuk PT PKJ menjadi penyelenggara Gula Kristal Rafinasi (GKR). Ini sangat istimewa karena dalam SK itu Mendag tunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai perusahaan yang menjadi penyelenggara lelang GKR," jelas Darmadi Durianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6).

Politisi PDI Perjuangan ini nampaknya melihat ada kejanggalan dalam penunjukan itu. Sebab dengan itu, rantai distribusi akan semakin panjang. Karenanya, dia mendesak Mendag untuk bersikap lebih terbuka.

"PT PKJ harus dibuka siapa pemegang sahamnya dan pengendali di balik layar perusahaan tersebut supaya tidak menimbulkan kecurigaan. Saya baru dengar juga ini PT PKJ ini. Ada dugaan pelanggaran UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena menunjuk PT PKJ, karena ada dugaan persekongkolan dalam penunjukkannya," ujarnya.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu biasanya dilakukan menjelang Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden.

"Karena menjelang pileg dan pilpres 2019. banyak kepentingan disana," imbuh Darmadi Durianto.

Darmadi kemudian meminta Mendag untuk bisa meyakinkan publik bahwa penunjukan perusahaan tersebut untuk ikut lelang GKR sudah melalui aturan.

"Termasuk Mendag harus menjamin bahwa PT PKJ ditunjuk berdasarkan kriteria kapabilitas dan kompetensi bukan berdasarkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),kan bahaya jika pengendali PT PKJ adalah pihak yang juga menjadi pengendali di pabrik gula rafinasi (penjual)," tukas Darmadi Durianto. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)