RUU Migas Ditargetkan Selesai Paling Lambat 2019
Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 07 Juni 2017, 06:59 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tidak boleh molor lagi, harus selesai pada periode masa ini. Akhir masa jabatan ligislatif adalah hingga 2019.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto setelah rapat bersama pengusul UU, Komisi VII DPR. Rapat antara Baleg dan dan Komisi VII DPR ini guna mencari titik temu untuk mengharmonisasikan RUU ini dengan aturan yang sudah berlaku.
"Intinya bahwa UU Migas ini harus selesai pada periode ini. Ini jelas. Ini harus menjadi komitmen kita, karena ini di periode lalu sudah pernah dimunculkan tapi tidak selesai," papar Totok di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin lalu (5/6).
Rapat yang dipimpin Totok ini juga dihadiri segenap jajaran pimpinan Komisi VII DPR, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu, serta para Wakil Ketua Mulyadi, Satya Widya Yudha, dan juga dihadiri beberapa anggota Komisi VII lainnya.
Yang menjadi perhatian bersama Baleg dan Komisi VII adalah, RUU Migas yang sedang dibahas jangan sampai menimbulkan masalah baru, jangan sampai UU ini setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah malah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat rapat kedua belah pihak menyoroti tentang perlu tidaknya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang bertugas menjaga kedaulatan migas. Namun Menurut Totok, BUK dalam RUU ini memiliki definisi yang rancu dengan RUU BUMN yang sedang digarap Komisi VI.
Di satu sisi ada yang mengharapkan BUK di bawah kendali Kementerian BUMN namun di lain pihak ada yang berharap BUK bersifat
lex specialis di luar dari kewenangan BUMN.
"Untuk menjaga kedaulatan migas kita dibentuk BUK, Badan Usaha Khusus dimana itu punya definisi yang rancu dengan BUMN. Yang juga menjadi RUU inisitif Komisi VI. BUK itu kan Badan Usaha Khusus yang tidak di bawah menteri BUMN. Sementara seluruh badan usaha negara harus di bawah Menteri BUMN. Itu bisa juga kalau pemerintah setuju, karena kita pernah punya Pertamina dulu itu lex specialis, tidak sama dengan BUMN lain. Tergantung kesepakatan DPR dengan Pemerintah, jadi nanti ada komunikasi dengan pemerintah," jelas Totok.
[rus]