Agus Hermanto: Banyak Fraksi Tidak Setuju Hak Angket KPK
Laporan: Ruslan Tambak | Selasa, 16 Mei 2017, 14:25 WIB

. Proses hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilaksanakan secara kolektif kolegial. Sebab hak angket adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam keterangan Parlementaria, Selasa (16/5).
"Kita adalah DPR, semuanya akan kita laksanakan sesuai kolektif kolegial, sehingga kalau ada usulan untuk membatalkan hak angket, harus kita rembuk dan bicarakan secara penuh karena pembentukan hak angket pansus sudah diketok," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menimpali proses panitia khusus hak angket tinggal menunggu nama anggota pansus dari masing-masing fraksi. Apakah akan dilanjutkan atau tidak, menurutnya tergantung dari keputusan dari dewan secara menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, jelang pembukaan masa sidang sejumlah fraksi berbalik badan menolak usulan hak angket KPK.
"Saya melihat banyak fraksi tidak menyetujui. Jika separuhnya tidak setuju kan tidak mungkin kuorum sehingga apakah nanti akan kuorum atau tidak, kita lihat perjalanannya nanti," tekan Agus, politisi Partai Demokrat ini.
[rus]