Penilaian Kinerja Pegawai Setjen DPR Berdasarkan Output, Bukan Absensi
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 24 Maret 2017, 18:36 WIB

Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR harus memahami sistem penilaian kinerja baru yang akan diberlakukan guna meningkatkan kinerja organisasi.
Demikian disampaikan Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Damayanti, dalam acara sosialisasi Peraturan Sekjen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja. Damayanti menjelaskan, ukuran kinerja tidak hanya berdasarkan absensi tetapi juga hasil kinerja.
"Akan dimulai ukuran kinerja tidak hanya dari absensi, tapi nanti akan diukur dari output yang dihasilkan,†tutur Damayanti, di Ruang KK IV, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, (24/3).
Damayanti juga menjelaskan bahwa tunjungan kinerja bukan semata untuk kesejahteraan, tetapi lebih bertujuan meningkatkan kinerja pegawai di Setjen DPR.
Terkait dengan penilaian berbasis output yang dihasilkan, Damayanti memberikan ruang kepada pejabat di bawahnya untuk lebih selektif dalam memantau kedisiplinan para pegawai.
Mengenai kedisiplinan absensi, Damayanti mengimbau agar para pegawai melakukan absen tepat waktu. Jika terjadi permasalahan finger print saat melakukan absen, pegawai bisa langsung melihat kamera dan melambaikan tangan.
"Jika nanti finger print terjadi error, maka pegawai bisa langsung melihat kamera sambil melambaikan tangan, nanti itu akan terdeteksi,†ujar Damayanti.
Sejumlah pejabat Eselon II,III dan IV turut serta dalam kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan, Peraturan Sekjen Nomor 8 Tahun 2017 dapat dipahami dan dilakukan secara nyata oleh pegawai di lingkungan Setjen DPR.
[ald]