DPR: Cepat Terapkan Hukuman Mati Untuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Rabu, 15 Maret 2017, 20:40 WIB

Kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Facebook, "Official Candy's Groups", tergolong kejahatan luar biasa. Kasus itu adalah cermin buruknya perlindungan negara terhadap anak-anak.
“Luar biasa biadabnya, luar biasa jahatnya, luar biasa buruknya bagi perlindungan anak di tanah air kita ini. Kasihan saya begitu mendengar ini, tidak kuat lagi saya," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Ali Taher, dampak negatif dari media sosial tidak bisa dihindari. Regulasi pemerintah belum mampu menekan laju informasi yang sangat terbuka. Masyarakat pun sangat permisif soal etika dan kriminalitas terhadap anak sehingga tingkat pengawasan menjadi lemah. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengutarakan perlu memperkuat regulasi untuk menekan tingkat kejahatan terhadap anak.
"Saya kira regulasi harus diperketat, mempertajam regulasi agar mampu menahan laju kejahatan kepada anak. Regulasi itu harus memberikan hukuman pidana yang lebih berat," katanya.
Ali Taher mengungkapkan, UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak sudah cukup ideal untuk menindak kejahatan terhadap anak, namun lagi-lagi tergantung pada pengadilan dan penegak hukum lain.
"Ada hukuman mati, hukuman kebiri, hukuman maksimal, dan hukuman pengumuman identitas," jelasnya.
Meskipun UU 17/2016 yang merupakan satu bagian dari Perppu 1/2016 sudah diundangkan, namun pelaksanaannya masih lemah. Dia berharap, negara segera mengeluarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri serta teknisnya, supaya aparat hukum bisa mempunyai pegangan untuk memberikan hukuman yang sangat maksimal atau hukuman mati bagi kejahatan yang sangat luar biasa ini.
Komisi VIII yang membidangi agama dan perlindungan anak akan memanggil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan Komnas Pelindungan Anak, guna meningkatkan perlindungan terhadap anak serta mencegah prostitusi online anak di bawah umur.
"Pemerintah, kepolisian maupun Kementerian Kominfo, harus segera menutup situs-situs pornografi dan pornoaksi," tegasnya.
[ald]