BKD Diharapkan Beri Formulasi Solutif untuk Polemik Freeport
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 10 Maret 2017, 11:28 WIB

RMOL. Silang pendapat antara pemerintah RI dengan Freeport masih terus bergulir.
Pemerintah RI berprinsip tetap adanya divestasi saham Freeport 51 persen.
Merespon polemik tersebut, Badan Keahlian Dewan (BKD) menyelenggarakan workshop bertema 'Freeport Quo Vadis' di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin (Kamis, 9/3). Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Dia berharap diskusi ini bisa memberikan perspektif yang segar dan konstruktif guna mendukung fungsi legislasi DPR.
"Masalah pokoknya adalah belum ada titik temu, terkait kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri dan ketentuan besaran divestasi," kata Fadli dari Fraksi Partai Gerindra.
Fadli menjelaskan, seminar ini dimaksudkan untuk menemukan formulasi solutif, guna berkontribusi mengatasi permasalahan Freeport dalam rangka mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPR. Dari diskusi ini masukannya akan diberikan kepada komisi-komisi terkait.
Pemerintah berpegang pada ketentuan UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, atau yang sering disebut Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomer 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah nomer 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, PP Nomer 1 Tahun 2017.
Sementara Freeport bersikukuh mendasarkan kontrak karya yang telah disepakati pada tahun 1991 dan akan berakhir pada tahun 2021. Freeport bahkan mengancam akan membawa permasalahan ini ke Badan Arbitrase Internasional, terkait peralihan stataus izin kontrak karya ke izin pertambangan khusus.
Seminar ini menghadirkan para ahli dan tokoh-tokoh intelektual, di antaranya Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, dan konsultan hukum Chandra Yusuf
.[wid]