Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Undang Parlemen Qatar Berkunjung Ke Indonesia

Laporan: Ruslan Tambak | Jumat, 03 Maret 2017, 07:18 WIB
DPR Undang Parlemen Qatar Berkunjung Ke Indonesia

Foto/Net

. Indonesia menganggap Qatar sebagai mitra strategis dalam hubungan bilateral kedua negara. Majlis Shura (Parlemen Qatar)  sangat berperan dan kontribusi dalam meningkatkan kerja sama RI-Qatar.

Untuk itu, DPR RI mengundang Parlemen Qatar berkunjung ke Indonesia guna memperingati 40 tahun hubungan bilateral kedua negara.

Demikian disampaikan Delegasi Komisi I DPR RI yang dipimpin Abdul Kharis Almasyhari dalam pertemuannya dengan Ketua Komisi Dalam Negari dan Luar Negeri serta Pengawas Parlemen Qatar yang dipimpin H.E. Muhamad Abdullah Al-Sulaiti, di Qatar, Rabu (1/3), waktu setempat.

Bersama Kharis, ada Sukamta Mantamiharja (PKS); Marinus Gea (PDIP); Fayakhun Andiadi (Golkar); Dave Akbarsyah Laksono (Golkar); Biem Triani Benjamin (Garindra); Elnino M. Husein Mohi, (Gerindra); Sjarifuddin Hasan (Demokrat); Supiadin Aries Saputra (Nasdem); Syaifullah Tamhila Djaperi (PPP); dan Andika P. Puragabaya (Gerindra). Dalam rombongan hadur juga Duta Besar RI untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) M. Basri Sidehabi.

Kharis menjelaskan tujuan kunjungan Komisi I ke Qatar antara lain untuk memberikan penguatan diplomasi Parlemen terhadap pelaksanaan politik luar negeri dan pengawasan DPR.

Kharis menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ekonomi, investasi dan tenaga kerja kedua negara. Diutarakan pula harapannya agar Parlemen Qatar untuk terus berperan dalam peningkatkan hubungan kerja sama RI-Qatar dengan memfokuskan pada sektor ekonomi, investasi termasuk ekspansi tenaga kerja trampil Indonesia yang saat ini diperkirakan berjumlah sekitar 40 ribu WNI di Qatar.

Kharis juga menyampaikan apresiasinya kepada Qatar yang banyak membantu korban bencana di Indonesia.

Al-Sulaiti mengutarakan kesamaan pandangan dengan Indonesia sebagai mitra strategis yang ditandai kuatnya hubungan kedua negara. Diutarakannya, keberadaan Parlemen Qatar sebagai lembaga legislatif dengan komposisi 45 orang, 30 anggota dipilih rakyat dan 15 anggota sisanya ditunjuk Emir. Parlemen Qatar berwenang terkait anggaran, mengawasi menteri dan membuat UU.

Disampaikan pula bahwa Parlemen Qatar memiliki komisi-komisi yaitu ekonomi, luar negeri, dalam negeri, infrstruktur dan UU.

Menurut  Al-Sulaiti, soal bantuan, itu merupakan upaya guna meningkatkan sistem pendidikan. Bantuan tersebut merupakan kontribusi warga Qatar untuk membantu korban bencana dan guna menurunkan kemiskinan. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)