Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Paripurna DPR Perpanjang Pembahasan RUU Terorisme Dan RUU Wawasan Nusantara

Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 15 Desember 2016, 14:21 WIB
Paripurna DPR Perpanjang Pembahasan RUU Terorisme Dan RUU Wawasan Nusantara

Foto/Net

. Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Wawasan Nusantara oleh Pansus di DPR RI akhirnya diperpanjang dua kali masa sidang lagi ke depan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12), setelah seluruh anggota Dewan menyetujuinya.

"Berdasarkan laporan dari Pimpinan-Pimpinan Pansus kepada rapat konsultasi pengganti Bamus, tanggal 6 Desember 2016, masing-masing Pimpinan Pansus meminta perpanjangan waktu dua kali masa sidang," ucap Fahri saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Politisi PKS ini mengatakan bahwa terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan dua RUU itu, Pimpinan Dewan meminta persetujuan dari rapat Paripurna, apakah perpanjangan waktu pembahasannya dapat disetujui.

"Berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat 1, dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang, dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR RI sesuai dengan permintaan tertulis Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, atau Pimpinan Panitia Khusus," papar Fahri. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)