Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

MKD Perintahkan Tambah Jumlah Pimpinan DPR Dan MPR

Laporan: Aldi Gultom | Selasa, 13 Desember 2016, 19:12 WIB
MKD Perintahkan Tambah Jumlah Pimpinan DPR Dan MPR

Ilustrasi/net

. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) memerintahkan Badan Legislasi untuk melakukan perubahan atas UU 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Perubahan itu terbatas pada hal penambahan satu pimpinan DPR RI dan penambahan satu pimpinan MPR RI.

Hal itu diketahui berdasarkan surat putusan MKD DPR per tanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad. Surat ditujukan kepada pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

"Memerintahkan kepada Baleg untuk melakukan perubahan UU Nomor 42/201 terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR dan penambahan 1 pimpinan MPR dan dimasukkan pada prolegnas prioritas tambahan tahun 2016 atau prolegnas tahun 2017," demikian MKD dalam surat yang beredar di antara wartawan.

Tak hanya itu, MKD juga meminta pimpinan DPR menindaklanjuti putusan MKD tanggal 9 Desember itu setelah dilakukan oleh Baleg.

Diketahui bahwa Baleg DPR RI sendiri telah memutuskan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2017 untuk merespons surat yang dilayangkan MKD.

Permintaan menambah satu kursi pimpinan berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.  PDIP merasa UU MD3 tahun 2014 tidak adil karena tidak mengatur partai pemenang pemilu legislatif 2014 otomatis menduduki jabatan Ketua DPR.

Wacana menambah kursi pimpinan parlemen itu kian mulus etelah Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, berhasil duduk kembali sebagai Ketua DPR RI.  [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)