Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III Soroti Kasus Dugaan Nasabah Dipailit Maybank

Laporan: | Jumat, 09 Desember 2016, 10:56 WIB
Komisi III Soroti Kasus Dugaan Nasabah Dipailit Maybank

Desmond J Mahesa/Net

Komisi III DPR telah mendapat penjelasan dari manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk tentang sejumlah kasus y ang membelit bank asing itu.

Salah satunya menyangkut dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank menguasai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (persero).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menjelaskan, sesuai laporan masyarakat, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun melalui PT PANN (Persero). Dengan mempailitkan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN (Persero).

"Kurator juga menolak tagihan PT PANN yang menyebabkan Maybank menguasai semua aset PT Meranti tanpa harus membagi dengan PT PANN (persero)," katanya.

Kemudian ada juga indikasi Maybank berupaya membuat pengurus PKPU agar tidak independen melakukan tugasnya. Menurut laporan Henry Djauhari ke Komisi III bahwa pengurus PKPU ditunjuk Maybank untuk mempailitkan debiturnya.

Anggota Komisi III DPR Junimar Girsang mengatakan, tindakan para pengurus PKPU itu jelas pelanggaran. Apalagi sebelumnya tidak ada kunjungan pengurus PKPU ke kantor Maybank, tidak pernah meninjau aset, dan tidak pernah berdiskusi mengenai keadaan usaha dengan direktur yang ada.

"Kalau prosedurnya sudah begitu pengurus PKPU tinggal langsung mengusulkan agar debitor dipailitkan. Terlebih lagi pengurus kemudian ‘mengatur’ hak suara sehingga dengan begitu debitor sudah pasti pailit kan? Kalau bank asing memberikan kredit dengan tujuan mengincar asetnya bisa berbahaya," katanya.

Anggota Komisi III DPR lain, Masinton Pasaribu pun memastikan kasus pailit nasabah oleh Maybank akan dibawa ke panja penegakan hukum karena PT PANN Maritime merupakan perusahaan negara.

"Tidak boleh bank asing dibiarkan menguasai aset negara begitu saja," tegasnya.

Sementara kuasa hukum Maybank, Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa kliennya tidak pernah mempailitkan nasabah. Maybank, kata dia, hanya mencoba menyelamatkan hutang piutang nasabah yang bermasalah.[wid]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)