Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pimpinan DPR: Polrestabes Surabaya Langgar Konstitusi!

Laporan: | Senin, 28 November 2016, 19:30 WIB
Pimpinan DPR: Polrestabes Surabaya Langgar Konstitusi!

Fadli Zon/Net

Surat imbauan oleh Polrestabes Surabaya yang meminta Dinas Perhubungan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin trayek bagi angkutan yang akan digunakan massa demo Aksi Bela Islam III ke Jakarta dinilai sebagai pelanggaran konstitusi.

"Langgar konstitusi. Orang mau demo dijamin konstitusi dilarang-larang. Berarti langgar hukum," tegas Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Seharusnya, kata dia lagi, kepolisian tak perlu khawatir. Sebab, dengan melakukan dialog bersama para pentolan pendemo, dalam hal ini Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) saja sudah pasti ada titik temu.

"Jangan berkoar-koar dalam ini timbulkan kegaduhan. Ajak diskusi," ketusnya.

Dalam Aksi Bela Islam II, tuntutan para pendemo untuk ditemui Presiden Joko Widodo guna mendengar klarifikasi langsung Jokowi terkait adanya isu manta Walikota Solo itu melindungi tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun Jokowi lebih memilih meninjau Bandara Soekarno-Hatta ketimbang ketemu para perwakilan pendemo. Fadli Zon berharap pada Aksi Bela Islam III nanti, Jokowi bertemu perwakilan para pendemo.

"Mudah-mudahan presiden juga hadir di aksi 212. Panglima TNI, Kapolri. Harusnya 4 November juga gitu. Saya juga termasuk yang berharap presiden akan terima. Kalau presiden terima kan selesai. Apalagi ada jaminan ga ada intervensi, selesai. permintaan habaib ini sederhana," demikian Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra ini. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)