Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

MKD: Vonis Untuk Ruhut Jatuh Setelah Masa Reses

Laporan: | Jumat, 28 Oktober 2016, 16:44 WIB
MKD: Vonis Untuk Ruhut Jatuh Setelah Masa Reses

Ruhut Sitompul/net

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa lembaganya akan tetap melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul.

Hal itu Sudding utarakan menyusul pernyataan Ruhut yang beberapa kali mengungkapkan niat mundur dari keanggotaan di DPR. Alasan Ruhut adalah karena ingin fokus memenangkan Basuki Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada di Februari 2017 mendatang. Bahkan, Ruhut berjanji tak akan lagi ikut Pemilu Legislatif 2019.

"Sepanjang yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota Dewan dan belum mundur secara resmi, masih kewenangan MKD (untuk menyelenggarakan sidang etik). Kecuali yang bersangkutan sudah tidak lagi di DPR dan tidak akan mendaftar lagi, dengan sendirinya kasus ditutup," jelas Sudding kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10).

Sudding kemudian memastikan bahwa MKD akan mengeluarkan putusan atas kasus Ruhut usai masa reses yang mulai berjalan besok.

"Kita kan masuk reses, jadi setelah masa reses," ucapnya.

Ruhut diduga melakukan pelanggaran kode etik menyusul komentarnya melalui media sosial twitter lewat akun @RuhutSitompul, di mana ia memaki pelapor Supiyadi dengan kata "anjing".

Bukti percakapan antara @ruhutsitompul dengan akun milik Supiyadi @adv_supiyadi yang dibawa pelapor diakui keasliannya oleh MKD. Hal itu tak jauh berbeda dengan keterangan dari saksi ahli Rudy Alamsyah. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)