Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

MKD Tinggal Tentukan Level Pelanggaran Etika Ruhut Sitompul

Laporan: | Jumat, 28 Oktober 2016, 15:41 WIB
MKD Tinggal Tentukan Level Pelanggaran Etika Ruhut Sitompul

Sarifuddin Sudding/net

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding, mengungkapkan bahwa MKD sudah mengambil keterangan dari anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik.

"Kemarin sudah ambil keterangan, minta keterangan yang bersangkutan (Ruhut) sebagai pihak teradu," ungkap Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10).

Lebih lanjut Sudding mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini MKD akan melakukan rapat untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan advokat muda bernama Supiyadi itu masuk dalam pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

"Kalau masuk pelanggaran berat maka akan bentuk panel," jelasnya.

Ruhut diduga melakukan pelanggaran kode etik menyusul komentarnya melalui media sosial twitter lewat akun @RuhutSitompul, di mana ia memaki pelapor Supiyadi dengan kata "anjing".

"Apapun yang disampaikan baik pengadu, saksi dan pihak teradu akan menjadi kajian dari majelis (MKD)," jelasnya.

Bukti percakapan antara @ruhutsitompul dengan akun milik Supiyadi @adv_supiyadi yang dibawa pelapor diakui keasliannya oleh MKD. Hal itu tak jauh berbeda dengan keterangan dari saksi ahli Rudy Alamsyah.

"Dan itu sudah diteliti, membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan," tegas Sudding. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)