Fadli Zon: Sistem Terbuka Terbatas Atau Akal-Akalan
Laporan: | Jumat, 28 Oktober 2016, 15:28 WIB

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22-24/PUU-VI/2008 mengamanatkan pelaksanaan Pemilu sejak 2009 dengan sistem proporsional terbuka.
"Kalau saya berpendapat seharusnya sistem kita sistem terbuka kalau kita konsisten dengan putusan MK, sistem kita adalah proposianal terbuka," tegas Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut Fadli, sistem proporsional terbuka mestinya diyakini bisa mengakomodasi kepentingan partai politik.
"Tiap Pemilu buat lagi undang-undang, tiap mau Pemilu ubah lagi undang-undang. Jadi kita tidak punya sistem penyelenggaraan Pemilu yang mapan, karena tergantung selera dari kekuasaan," ujarnya.
Meski begitu, Fadli Zon mengakui bahwa aturan mengenai penyelenggaraan Pemilu butuh perubahan. Namun hal itu dikarenakan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 14/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 112 UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pelaksanaan pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan pemilu legislatif. Putusan MK itu mengharuskan pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung secara serentak.
Fadli Zon menegaskan MK hanya mengharuskan perubahan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif secara serentak.
"Tapi kalau mengenai sistem, seharusnya tidak perlu ada perubahan tetap pada sistem proporsional terbuka.
Nah MK sudah pernah memutuskan ini, jadi nggak ada terbuka terbatas atau akal-akalan itu. Kalau saya nggak perlu itu," imbuhnya.
Sistem proposional tertutup ataupun terbuka terbatas justru memangkas masyarakat untuk dipilih.
"Saya kira masyarakat bisa berpartisipasi, tidak hanya partai politik. Kalau hanya kader partai politik yang berhak, ini berarti kita sudah memangkas hak masyarakat untuk dipilih juga," tutupnya.
[wid]