Pansus Pemilu Tak Akan Rapat Di Masa Reses
Laporan: | Jumat, 28 Oktober 2016, 13:55 WIB

Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu telah resmi dibentuk dalam rapat paripurna DPR, hari ini (Jumat, 28/10).
Sidang ini juga diagendakan sebagai sidang penutupan masa sidang I tahun sidang 2016-2017. Artinya anggota dewan mulai besok memasuki masa reses.
Dalam berbagai kesempatan, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto kerap menyatakan siap menfasilitasi rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu saat masa reses. Tujuannya agar DPR bersama pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2019 pada April 2017 nanti.
Namun, sepertinya rencana itu sulit terlaksana. Pasalnya, meski sudah dibentuk, pimpinan Pansus RUU Penyelenggara Pemilu belum ditentukan.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, penentuan pimpinan Pansus baru akan dibahas dalam rapat usai reses.
"Masa sidang yang akan datang kita akan segera melakukan rapat untuk menentukan pimpinan Pansus. Jadi kita-kira setelah tanggal 15 November lah," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10).
Dijelaskan, mekanisme pemilihan pimpinan Pansus dengan melihat matrix. Maksudnya, dilihat fraksi mana saja yang selama ini sudah atau belum menjadi pimpinan Pansus.
"Di sisi lain ada kepentingan partai-partai yang ada tergantung kesepakatan biasanya ada konsensus," imbuhnya.
Fadli memastikan, pimpinan Pansu RUU Penyelenggaraan Pemilu akan terdiri dari seorang ketua dengan tiga orang wakil ketua
.[wid]