Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Agar Tak Membebani Kemenag, DPR Dorong Pembentukan Badan Haji

Laporan: Zulhidayat Siregar | Minggu, 23 Oktober 2016, 16:20 WIB
Agar Tak Membebani Kemenag, DPR Dorong Pembentukan Badan Haji Demi terwujudnya harapan perbaikan pelayanan haji diperlukan badan tersendiri, yaitu Badan Haji, di luar tugas Kementerian Agama. Badan ini nantinya akan tegas memisahkan antara regulator dan eksekutor dalam menyelenggarakan haji regular yang selama ini dikelola Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji.

Hal ini diusulkan Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid, saat memberi sambutan pada acara Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Makassar, (Minggu, 23/10).

Menurutnya, hingga kini masih terjadi perbedaan antara Kemenag dan DPR. Usulan Badan Haji ini sejatinya sudah masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sodik meminta semua pihak baik pemerintah, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan DPR bisa  berkomitmen mendukung Badan Haji ini demi perbaikan haji di Indonesia.

"Demi perbaikan menyeluruh penyelenggaraan haji, seharusnya Kemenag fokus sebagai regulator, pengawas dan urusan diplomasi dengan Arab Saudi. Sedangkan eksekutor, dan hal-hal yang teknis diserahkan kepada badan tersendiri yang dibentuk dengan sistem yang baik untuk pelayanan haji," ujarnya.

Dikatakan Sodik, dengan usulan Badan Haji di RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu, DPR bukannya ingin mempreteli kewenangan Kemenag. Malah sebaliknya, ingin membantu Kemenag untuk mengurusi hal yang sangat penting untuk rakyat.

"Karena fundamentalnya urusan Kemenag ada pada pendidikan keagamaan dan pembinaan keagamaan, toleransi beragama dan kehidupan beragama lain, tandasnya.

Selama ini, tambah Sodik, haji menyita seluruh perhatian Kemenag, padahal kalau haji 80 persennya urusan teknis tour traveling, urusan pesawat, makanan pemondokan. "Untuk itu, biarlah hal-hal teknis ini kita serahkan ke badan sendiri," katanya.

Sebagai Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sodik memahami Kemenag masih keberatan soal pemisahan penyelenggaraan haji dari pemerintah ini. Berbagai alasan pun disampaikan Kemenag mulai dari faktor sejarah, hingga mengurangi akses pemerintah dalam campur tangan di bidang haji.

"Padahal kalau nanti penyelenggaraan haji dipisah menjadi badan sendiri, di Kemenag masih tetap ada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Cuma pekerjaannya disini itu sebagai regulator, pengawas dan diplomasi haji. Dan peran Kemenag juga sebagai Majelis Amanah Haji nanti," ujar Sodik lagi

Menurutnya, jika RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tidak terhambat menjadi UU, realisasi Badan Haji bisa terbentuk paling lambat 2019. Maka semua sistem dan personilnya yang baru akan diisi oleh tenaga profesional, yang tentu memahami penyelenggaraan perhajian.

"Tapi yang jelas organisasinya akan lebih ramping, jelas lebih profesional, karena haji itu 80 persen urusan teknis tour dan traveling. Maka akan ada orang pariwisata, IT, promosi, katering, pemondokan dan ahli negosiasi penerbangan yang selama ini kualifikasi itu tidak ada di Kemenag," ujar anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)