Revisi UU Terorisme Harus Menutup Celah Pelanggaran HAM Lebih Luas
Laporan: | Kamis, 20 Oktober 2016, 13:11 WIB

Beberapa gembong teroris memang sudah tewas, tapi bukan berarti terorisme menjadi nihil.
"Dilumpuhkan bukan berarti hilang, justru pola yang dilumpuhkan kemudian tumbuh sel-sel baru," ujar anggota Komisi III DPR, Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).
Karenanya, persoalan ini menjadi tantangan bagi Panitia Khusus (Pansus) revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama pemerintah.
"Kita harus memiliki rezim perundang-undangan pemberantasan terorisme yang di satu sisi lebih lengkap, tapi di sisi lain tidak membuka ruang untuk terjadinya pelanggaran HAM yang lebih luas lagi," jelasnya.
Arsul mencontohkan, kewenangan menangkap atau f
reehard ditention yang di dalam UU Terorisme dari tujuh hari menjadi 30 hari.
"Ini yang kemudian harus diseimbangkan. Kalau proses legislasi yang terjadi di negara-negara lain, masa yang terjadi di tengah-tengah artinya yang diminta lama yang ada itu terbatas ditarik tengah-tengahnya," terangnya.
Meski yang diambil jalan tengah, lanjut Arsul, tetap saja harus ada sistem
review. Misalnya setiap perpanjangan atau saat ada keberatan dari terduga teroris, hakim komisaris berhak untuk memutuskan.
"Itulah yang kita maksudkan sebagai bentuk perimbangan antara kewenangan yang lebih luas dan perlindungan terhadap HAM," tukasnya.
[wid]