Pansus Karhutla DPR: SP3 15 Perusahaan Harus Dicabut!
Laporan: Widian Vebriyanto | Minggu, 16 Oktober 2016, 18:28 WIB

Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) DPR menemukan ada sekitar 15 perusahaan yang kasusnya di-SP3 oleh penyidik Polda Riau.
Padahal, penyidikan itu dilakukan polisi tanpa memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
"Seharusnya ketika penyidikan dimulai kan SPDP itu diberikan ke kejaksaan sebagai proses
check and balancing. Nah ini belum ada, makanya kami minta kemarin itu supaya SP3 dicabut kembali karena janggal," ujar anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat ditemui di Bumbu Desa, Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (16/10).
Menurutnya, proses penegakan hukum di kasus karhutla memiliki banyak kejanggalan. Pertama tentang Jaksa yang tidak diberitahu adanya penyidikan, kedua saksi ahli yang tidak memiliki kompetensi di bidang kehutanan.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta agar kasus Karhutla masuk dalam paket kebijakan hukum Jokowi.
"Reformasi hukum itu, selain HAM di masa lalu, menurut saya karhutla juga harus masuk. Untuk kasus kemarin, polisi keluarkan SP3 tanpa melalui proses yang benar, untuk itu polisi harus membatalkan itu," pungkasnya.
[wid]