Dasco: Harusnya Sudirman Said Yang Merehabilitasi Nama Setnov
Laporan: | Rabu, 05 Oktober 2016, 11:41 WIB

. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa dalam poin ketiga surat putusan peninjauan kembali (PK) di kasus "Papa minta saham" tertulis bahwa pihaknya tidak pernah memberikan keputusan sanksi apapun kepada Setya Novanto.
"Itu ada menyatakan bahwa saudara Setya Novanto tidak pernah diputuskan bersalah oleh MKD. Sehingga nama baik, harkat dan martabatnya tetap terjaga. Itu sama saja," jelasnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).
Hal itu sejalan dengan pengakuan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang mengaku tidak menemukan adanya poin rehabilitasi nama baik pria yang karib disapa Setnov tersebut.
"Dia (Setnov) tidak pernah diputuskan bersalah. Jadi gimana mau ini (rehabilitasi)," ujarnya.
"Gimana mau rehabilitasi. Dia kan ga pernah dihukum," tegasnya.
Polotisi Partai Gerindra ini setuju dengan Agus Hermanto, dimana menurut Agus, yang mempunyai kewajiban nama Setnov sesungguhnya mantan Menteri ESDM, Sudirman Said selaku pelapor. Bukan malah MKD ataupun DPR RI.
"Iya. Kan dia yang lapor. Kalau waktu itu kita nyatakan bersalah, kita yang merehabilitasi," tukasnya kembali menegaskan.
[ysa]