Komisi I DPR Optimis UU ITE Bisa segera Disahkan
Laporan: | Selasa, 04 Oktober 2016, 18:08 WIB

Komisi I DPR optimistis revisi UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) segera disahkan, mengingat tak ada perbedaan mendasar antara Dewan dan pemerintah yang mengusulkan revisi yang terdiri dari 75 daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI F-PPP H. Syaifullah Tamliha, dalam Forum Legislasi "Mendesak Revisi UU ITE Disahkan" di Media Center DPR RI Jakarta, Selasa (4/10).
"Pembahasan revisi UU ITE itu tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan pemerintah. Maka sebelum 28 Oktober nanti sudah akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan," tegasnya.
PPP sendiri tidak akan melakukan black campaign (kampanye hitam), dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar.
"Misalnnya, tidak akan menjelek-jelekkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot, maupun Anies�"Sandiaga Uno. Untuk Pilkada DKI Jakarta, dan daerah lain kita serahkan kepada rakyat untuk memilih," ujarnya.
Terpenting buat PPP, jangan sampai UU ITE terus dilakukan revisi dalam mengikuti perkembangan media sosial (medsos). Karenanya, UU ini juga harus mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, terkait rekaman saham Freeport yang diadukan oleh mantan menteri ESDM Sudirman Said tersebut.
Menurut Tamliha, hanya 4 pasal yang berubah, dan 2 pasal tambahan. Sedangkan pasal 27 (3) sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP berdasarkan delik aduan.
Sementara pasal 31 terkait intersepsi, penyadapan serta menghapus ayat (4) sesuai dengan putusan MK No.5/PUU-VIII/2016 dimana penyadapan merupakan pelanggaran HAM sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, maka jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara harus dalam bentuk UU, dan bukan dalam bentuk peraturan pemeirntah (PP).
Pasal 45 diubah terkait ketentuan pidana terhadap pelanggaran dalam pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 27 itu yang semula dipidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, diubah menjadi 4 tahun dana tau denda Rp 750 juta. Untuk tambahan 2 pasal, yaitu pasal 45 A dan 45B, namun hanya terkait penulisan dalam UU.
[zul]