Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi II Minta KPU Dan Bawaslu Antisipasi Black Campaign Lewat Sosmed

Laporan: | Selasa, 04 Oktober 2016, 16:24 WIB
Komisi II Minta KPU Dan Bawaslu Antisipasi Black Campaign Lewat Sosmed Komisi II DPR RI terus mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang mengatur tentang perang argumen antarpendukung pasangan calon yang tersebar di berbagai media maupun media sosial.

"Kita memang mendorong supaya dan ini sudah menjadi praktek, melarang black campaign. Konten-konten sosmed yang melakukan black campaign," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Sejauh ini aturan kampanye hitam hanya menyasar akun-akun resmi yang memang sudah terdaftar. Sedangkan akun liar tidak diatur oleh Bawaslu dan KPU.

"Karenanya, dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu ini kami sepakat bahwa akun-akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar," jelas dia.

"Kita nggak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar tapi perlu exercise dalam bentuk lain, sehingga kita bisa mengantisipasi perang black campaign," tutupnya, menambahkan. [wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)