Komisi II Minta KPU Dan Bawaslu Antisipasi Black Campaign Lewat Sosmed
Laporan: | Selasa, 04 Oktober 2016, 16:24 WIB

Komisi II DPR RI terus mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang mengatur tentang perang argumen antarpendukung pasangan calon yang tersebar di berbagai media maupun media sosial.
"Kita memang mendorong supaya dan ini sudah menjadi praktek, melarang
black campaign. Konten-konten sosmed yang melakukan
black campaign," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).
Sejauh ini aturan kampanye hitam hanya menyasar akun-akun resmi yang memang sudah terdaftar. Sedangkan akun liar tidak diatur oleh Bawaslu dan KPU.
"Karenanya, dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu ini kami sepakat bahwa akun-akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar," jelas dia.
"Kita nggak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar tapi perlu
exercise dalam bentuk lain, sehingga kita bisa mengantisipasi perang
black campaign," tutupnya, menambahkan.
[wid]