Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Paripurna DPR Setuju Bahrullah Kembali Jadi Anggota BPK RI

Laporan: | Selasa, 04 Oktober 2016, 14:52 WIB
Paripurna DPR Setuju Bahrullah Kembali Jadi Anggota BPK RI DPR RI menyelenggarakan rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2016-2017 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Agendanya, mendengar laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil pembahasan calon anggota BPK RI dan mendengarkan penyampaian Ihtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) semester I tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno, menyampaikan hasil rapat dengar pendapat umum Komisi XI DPR RI yang beragenda uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu lalu (21/9), diakhiri terpilihnya petahana, Bahrullah Akbar, yang kembali menjadi anggota BPK RI.

Dipilihnya Bahrullah telah sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa Anggota BPK dipilih DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.

Pembahasan diawali dengan pengumuman di media massa pada tanggal 20 Juni 2016, bahwa XI DPR RI membuka pendaftaran Calon Anggota BPK. Sampai batas waktu pendaftaran pada tanggal 1 Juli 2016, telah mendaftar sebanyak 25 calon. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2016, Tim Verifikasi melakukan penelitian tehadap syarat administrasi para calon. Berdasarkan hasil Tim Verifikasi, dari 25 calon anggota yang mendaftar, 24 calon memenuhi persyaratan dan 1 calon tidak memenuhi persyaratan.

"Pada tanggal 25 Juli 2016, Rapat Internal Komisi xi DpR RI telah memutuskan bahwa 24 calon yang memenuhi persyaratan administrasi akan disampaikan kepada DPD untuk dimintakan pertimbangan," lanjutnya.

Kemudian, tambah dia, pada tanggal 8 Agustus 2016, DPR RI menyampaikan surat kepada DPD untuk meminta pertimbangan terhadap 24 Calon Anggota BPK dan pada tanggal 6 September 2016, Komisi Xi DPR RI telah menerima pertimbangan terhadap 24 Calon Anggota BPK.

"Pada tanggal 13 September 2016, Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan untuk melakukan proses uji kelayakan terhadap 24 Calon Anggota BPK," tandasnya.

Lebih lanjut paada tanggal 14 September 2016, Komisi XI DPR RI telah mengumumkan 24 Calon Anggota BPK yang akan menglkuti proses uji kelayakan di media massa untuk meminta masukan/pendapat dari masyarakat. Kemudian pada tanggal 19-21 September 2016, Komisi XI DPR RI telah melakukan proses uji kelayakan terhadap 22 Calon, sedangkan 2 Calon tidak menghadiri proses uji kelayakan.

Proses pembahasan 1 (satu) Calon Anggota BPK di Komlsi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Internal Komisi XI pada tanggal 21 September 2016. Dalam Rapat Internal disepakati bahwa mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup. Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan suara terbanyak. Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA cMPM, memperoleh jumlah tertinggi yaitu 30 suara.

Mendengar itu, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, merespons dengan menanyakan persetujuan para anggota DPR RI yang hadir

"Sekaigus kami perkenalkan bapak profesor Bahrullah untuk maju ke meja pimpinan. Selanjutnya akan kita proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)