Kejagung, Usut Tuntas Penggelapan Pajak Asian Agri!
Laporan: Ade Mulyana | Minggu, 02 Oktober 2016, 15:00 WIB

Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri kembali dipertanyakan.
Hingga saat ini kasus penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu baru menyasar satu orang, yakni mantan Manajer Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut. Sementara pimpinan-pimpinannya belum tersentuh hukum.
"Kasus ini harus diusut hingga tuntas," kata Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i di Jakarta, Sabtu (1/10).
Menurut Syafi'i, penyelesaian perkara akan menjadi bukti untuk Kejagung. Apalagi selama ini, Korps Adhyaksa terkesan memendamkam sejumlah perkara besar, termasuk kasus Asian Agri.
"Jadi, Kejagung harus menuntaskan kasus ini (penggelapan pajak Asian Agri). Kalau dituntaskan akan menjadi bukti kinerja untuk Kejagung," imbaunya.
Syafi'i mengingatkan, terpendamnya kasus tersebut justru memunculkan spekulasi ada permainan antara Kejagung dengan perusahaan Sukanto.
Jika Kejagung tak kunjung menyelesaikan perkara, dia menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih. Komisi antirasuah, Syafi'i melanjutkan, memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan menuntaskan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan penuntutan kasus Asian Agri tak dihentikan. Saat ini, sambungnya, kasus tersebut tengah ditangani Jampidsus Kejagung.
Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat empat modus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri. Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.
Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada peruÂsahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Modus ketiga, membuat catatan fiktif ihwal pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya.
Keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
[rus]