Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Reformasi Hukum Harus Dimulai Dari Dunia Peradilan

Laporan: | Sabtu, 01 Oktober 2016, 16:30 WIB
Reformasi Hukum Harus Dimulai Dari Dunia Peradilan

Foto/Net

. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dan Hakim Agung Gayus Lumbuun mendorong reformasi hukum difokuskan pada dunia peradilan dulu. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang terungkap mengenai bobroknya dunia peradilan Indonesia.

"Kita lihat sendiri, banyak oknum di peradilan kita yang bermain. Mulai dari hakim, panitera, sampai staf. Karena itu, saya setuju reformasi hukum fokus pada dunia peradilan," ucap Sudding, Sabtu (1/10).

Menurut politisi Hanura ini, peradilan adalah benteng terakhir untuk masyarakat dalam mencari keadilan. Jika benteng itu runtuh, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Hukum pun tidak akan menjadi panglima lagi di negeri ini.

Untuk membenahi ini, Sudding mengusulkan agar reformasi dunia peradilan ini masuk dalam paket kebijakan hukum yang sedang digodok pemerintah. Dengan begitu, reformasi peradilan diharapkan bisa berjalan lebih cepat.

"Namun, kita berharap reformasi di dunia Kepolisian dan Kejaksaan juga dilakukan," tandasnya.

Gayus Lumbuun sangat mengharap reformasi hukum nasional ini fokus pada dunia peradilan. Pasalnya, dia merasa, kepercayaan publik atas dunia peradilan sudah sangat merosot akibat maraknya kejahatan peradilan yang dilakukan pimpinan-pimpinan, pejabat peradilan, staf pengadilan, panitera, bahkan hakim-hakim hampir di semua strata tingkat peradilan.‎

"Perlu ada upaya yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Maka, konsentrasi reformasi hukum haruslah terfokus pada putusan hukum yang adil bagi masyarakat pencari keadilan," ucap guru besar hukum administrasi ini.

Gayus berharap, segera ada evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan peradilan dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, sampai tingkat tertinggi di Mahkamah Agung (MA). Evaluasi itu harus didasarkan pada dua basis persyaratan. Pertama, syarat perundangan-undangan bagi seorang hakim untuk bisa memimpin di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding masing-masing terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua dan di tingkat MA terdiri atas 10 orang hakim agung. Sepuluh orang tersebut adalah seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan tujuh orang ketua muda bidang atau disebut ketua kamar.

"Sebagai contoh, dari 10 pimpinan MA saat ini, ada beberapa orang hakim agung karier yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang yaitu harus berpengalaman tiga tahun menjadi hakim tingkat banding. Apakah dia bisa memimpin hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara di tingkat kasasi atau PK (peninjaun kembali) kalau dia tidak memenuhi syarat," bebernya.

Untuk hakim agung non karier, kata Gayus, juga mutlak menemuhi syarat perundang-undangan untuk bisa diangkat sebagai pimpinan MA. "Evaluasi ini diperlukan untuk mewajudkan cita-cita memiliki MA dengan semua jajaran di bawahnya yang agung, kredibel, profesianal, berkualitas, dan bermoralitas," jelasnya.

Kedua, syarat track record. Gayus ingin, semua pimpinan di peradilan adalah orang-orang yang tidak punya catatan dalam latar belakangnya. Dengan begitu, pimpinan tadi bisa memberikan motivasi dan menjaga jajaran hakim, panitera, dan staf administrasi yang tidak menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur peradiran dengan putusan-putusannya yang agung dan berkeadilan. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)