MKD Tak Bermaksud Kembalikan Setya Novanto Jadi Ketua DPR
Laporan: | Jumat, 30 September 2016, 13:27 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merehabilitasi nama mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus "Papa Minta Saham" dengan menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Namun, bukan berarti MKD bermaksud untuk mengembalikan Setya Novanto kembali menjadi pimpinan DPR.
"MKD tidak dalam posisi mengembalikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPR RI," tegas Wakil Ketua MKD, Syarifudin Sudding, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Pihaknya hanya mengabulkan permohonan PK yang diajukan Novanto terhadap proses persidangan MKD yang didasarkan pada bukti rekaman yang disampaikan Sudirman Said sebagai pengadu.
"Dan ternyata dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/2016 tanggal 7 September 2016, bukti rekaman yang tidak didapatkan oleh institusi penegak hukum, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan, dan sebagainya, itu dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," jelasnya.
Sudding menegaskan bahwa MK tersebut kemudian dijadikan dasar bagi diterimanya PK Novanto. Karena menurutnya keputusan MK final dan mengikat secara hukum.
"Dalam pasal 8 hukum tataberacara, MKD menindaklanjuti suatu proses sidang etika ketika bukti-bukti yang diajukan itu memenuhi syarat. Nah ketika bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka dengan sendirinya proses persidangan, dalam verifikasi, dianggap tidak memenuhi dan itu kemudian tidak ditindaklanjuti lewat proses sidang etika," demikian Sudding.
[zul]