Fraksi Ka'bah Apresiasi Vonis Mati Pembunuh Yuyun
Laporan: | Jumat, 30 September 2016, 09:31 WIB

. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Reni Marlinawati mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/9), yang menjatuhi hukuman mati bagi salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun.
"Putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya. Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan dan sejenis," kata Reni dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (30/9).
Bukan hanya itu, menurutnya, putusan hakim ini juga memberi pesan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016.
"Kami menyerukan agar Pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut," tegasnya.
Reni juga meminta kepada segenap stakeholder untuk senantiasa mengkampanyekan kesadaran di masyarakat, khususnya terhadap anak didik melalui jalur pendidikan akan bahaya kejahatan seksual.
"Langkah preventif ini penting untuk meminimalisir penyebaran kejahatan ini sekaligus menumbuhkan sikap sigap atas ancaman kejahatan ini di sekitar kita," tukasnya.
Diketahui dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti telah memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam.
[rus]