Dewan Maunya Polri Serius Dukung Investasi di Indonesia
Laporan: | Jumat, 09 September 2016, 17:57 WIB

Kalangan dewan meminta Polri serius mendukung membangun iklim investasi. Sebab, peringkat 109 dari 189 negara bisa memberikan kemudahan investasi di Indonesia.
"‎Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan iklim berusaha sangat penting menarik investor. Dalam kaitan itu bukan hanya mengundang investasi, tax amnesty pun dilakukan pemerintah supaya modal masuk. Jadi Polri harus menyadari hal ini,†ujar anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan di Jakarta Jumat (9/9).
Untuk itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, agar tidak menjadi preseden, masalah yang menimpa investor asing seperti Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman), harus dituntaskan‎.
"Polri jangan melindungi peminjam/debitor yang tidak membayar utang kepada Cedrus (kreditor)," kata Heri.
Sebagaimana diketahui, masalah antara debitur dengan kreditur, terlebih dahulu harus tunduk pada perjanjian kedua belah pihak. Tidak bisa lari dari kesepakatan yang mengikat pinjam-meminjam. Kalau masih ada masalah, harus diselesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Polri pun harus mewaspadai praktik kelompok yang ingin menjelek-jelekkan Indonesia di luar negeri, dengan menyebarkan berita bohong. Persaingan bisnis sangat ketat, maka jangan beri peluang pengacau menyebarkan berita bohong,†katanya.
Dalam kasus Cedrus Investment Ltd ‎itu, Harun Abidin (peminjam/debitor) yang alih-alih membayar utang namun malah mengadukan Cedrus (kreditor), telah dimanfaatkan blogger bernama David Marchant untuk menyebarkan berita bohong, dengan menyebutkan Rani Jarkas (Komisaris Cedrus) menjadi tersangka. Ini tidak benar, sebab Rani hanya sebagai saksi dan malah belum pernah diperiksa.
Karena hingga kini Harun Abidin membayar utangnya, Cedrus Investments Ltd telah menggugat Harun Abidin dan Tata Artha Group di Pengadilan Cayman, dan meminta Polri menyelidiki keberadaan lebih dari USD 3 juta yang dipinjamkan Cedrus kepada Harun.
Heri Gunawan menilai, proses perkara pinjam meminjam merupakan perkara perdata. Kalau tidak mengedepankan praktik benar guna mendukung ease of doing business, bisa membuat investor asing menjadi kapok membawa uangnya ke Indonesia.
"Perlu meletakkan persoalan secara objektif. Laporan debitur ke aparat hukum akan semakin memperuncing masalah. Apalagi kalau debitur mendorong kepolisian untuk memblokir jaminan, sistem perbankan bisa hancur-lebur,†demikian Heri.
[sam]