Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Fahri Desak Menkumham Jabarkan Masalah Paspor Ganda Arcandra

Laporan: | Kamis, 08 September 2016, 11:43 WIB
Fahri Desak Menkumham Jabarkan Masalah Paspor Ganda Arcandra

Arcandra Tahar/ Net

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana mengembalikan status WNI mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Pasalnya, dia mengaku takut dipenjara jika membiarkan seorang WNI tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Menkumham untuk terlebih dahulu menjelaskan tentang adanya fakta bahwa Arcandra pernah memiliki dua paspor, yaitu paspor Indonesia dan Amerika Serikat.

Fahri berpendapat bahwa berdasar UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, jika seorang warga negara yang telah terdaftar sebagai warga negara lain, maka secara otomatis ia kehilangan status WNI.

"Nah, pertama Arcandra kan pasti serius ketika memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Karena Amerika menganut prinsip dari dwikewarganegaraan, dia tidak peduli," ujarnya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

Artinya, Arcandra secara sadar tahu bahwa ada persoalan serius tentang status kewarganegaraannya. Arcandra seharusnya tahu paspor Indonesia miliknya sudah gugur. Berkaca dari hal ini, Fahri berharap sikap diam pemerintah terhadap kasus Arcandra tidak menjadi preseden buruk bagi negeri ini.

"Itu juga preseden yang harus dijelaskan. Kalau tidak ada penjelasan maka banyak orang yang berharap hal yang sama seperti dia. Ada banyak orang Indonesia yang pernah jadi warga negara asing ingin kembali. Kenapa Arcandra bisa, kenapa yang lain tidak," jabarnya. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)