Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Minta Menkumham Jujur Tentang SK Penetapan WNI Arcandra

Laporan: | Kamis, 08 September 2016, 11:13 WIB
DPR Minta Menkumham Jujur Tentang SK Penetapan WNI Arcandra

Arcandra Tahar/Net

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna  H. Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

SK bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 yang diterbitkan 1 September 2016 itu ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Harris atas nama Menkumham.

Beberapa kalangan percaya ini upaya Yasonna demi mengembalikan jabatan Arcandra sebagai pengganti Sudirman Said.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan tegas mengatakan bahwa kedua hal itu harus dipisahkan.

"Menteri adalah hak prerogatif presiden. Kedua, DPR mendukung penuh bagi tiap warga negara yang ingin memperoleh hak kependudukannya," kata politisi Partai Amanat Nasional itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

Namun begitu, ia mengingatkan pemerintah untuk transparan dan jujur dalam mengembalikan status WNI Arcandra.

Kemarin (Rabu, 7/9) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Yasonna menegaskan bahwa  Arcandra telah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) per tanggal 12 Agustus 2016 dari Kedutaan AS.Itu dikuatkan dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri AS pada 15 Agustus 2016 dengan penerbitan Certificate of Loss of Nationality dari negara tersebut.

"Maka secara resmi dia sudah kehilangan WNA Amerika sejak 15 Agustus. Kami verifikasi dan setelah kami periksa, dapat fakta kalau kami teruskan ini kan prosesnya Imigrasi kirimkan ke AHU. Nah ini potensial stateless," terang Yasonna.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)