Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

GEDUNG BARU KPK

Banggar Pastikan Tak Bisa Ubah Keputusan Komisi III DPR

Laporan: | Jumat, 12 Oktober 2012, 15:41 WIB
Banggar Pastikan Tak Bisa Ubah Keputusan Komisi III DPR

tamsil linrung

Badan Anggaran (Banggar) DPR memastikan tak dapat mengubah keputusan Komisi III yang menyetujui anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10).

"Apa yang sudah disepakati di komisi terkait, tidak dapat diubah. Di Banggar hanya proses harmonisasi. Jadi tidak akan mengalami perubahan selama sudah disepakati di komisi teknis. (Tapi) tentu pembanguan gedung itu tidak sekaligus," ujarnya.

"Kalau sudah disetuji, tidak ada alasan tidak jalan. Apa yang sudah diputuskan komisi terkait, kecuali jika ada range tax ratio, disitu kita putuskan," sambungnya.

Menurutnya, segala sesuatu dalam nota keuangan pemerintah, Banggar akan teruskan. Sehingga secara otomatis Banggar menyetujui pembangunan gedung baru KPK.

"Meskipun perlu kita sampaikan harus ada moratorium misalnya, kalau ada gedung yang layak digunakan. Kalau KPK itu mendesak, jadi harus ada," kata dia.

Secara otomatis, lanjut Tamsil, Januari nanti DIPA untuk anggaran Gedung baru KPK akan turun. Sehingga pada paripurna pekan depan, anggaran pembangunan gedung KPK ini akan diajukan dalam Paripurna. "Otomatis Januari sudah bisa turun DIPA-nya. Minggu depan tanggal 18 akan kita paripurnakan. Akan kita agendakan itu," pungkas Tamsil. [zul]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)