Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi Pertanian Usul Bentuk Tim Terpadu untuk Selesaikan Konflik Agraria

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 26 September 2012, 14:55 WIB
Komisi Pertanian Usul Bentuk Tim Terpadu untuk Selesaikan Konflik Agraria

romahurmuzy/ist

. Sejak tahun 2007 hingga tahun 2011 ada sekitar 305 kasus agraria dengan jumlah korban tewas 41 orang dan kriminaliasi 763 orang serta keluarga yang tergusur sebanyak 356.614 kepala keluarga.

"Konflik agraria terus meningkat dan memicu pelangaran dan kekerasan terhadap para petani lokal," ujar ketua Komisi IV DPR, M. Romahormuzy, dalam Seminar Nasional bertema "Tanah Untuk Rakyat: Paradoks Pembangunan Berbasis Keadilan Akses Penguasaan Lahan" di Hotel Lee Meredian Jakarta (Rabu, 26/9).

Romahurmuzy pun mencatat UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sudah berumur 52 tahun belum menjawab berbagai persoalan isu agraria yang terus berkembang.

"Kunci dan penyelesaian konflik adalah segera menyelesaikan  RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), menetapkan tata batas kawasan hutan, mengakomodir hak masyarakat adat dan ulayat sebagaimana diatur dalam dalam UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan," kata Romy, panggilan Akrab Romahurmuzy.

"Dan perlu dibentuk tim terpadu yang terdiri dari BPN, polisi, dan instansi terkait untuk menuntaskan masalah konflik agraria di indonesia," demikian Romy. [ysa]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)