Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

WAWANCARA

M Prakosa: Sejumlah Anggota DPR Sedang Kami Pantau

| Senin, 27 Agustus 2012, 08:50 WIB
M Prakosa: Sejumlah Anggota DPR Sedang Kami Pantau

M Prakosa

.Badan Kehormatan DPR berkoordinasi dengan ketua-ketua fraksi untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan  yang bolos sidang.

“Komandan anggota dewan itu kan ketua fraksi, sehingga perlu kerja sama,” ujar Ketua Badan Ke­hor­matan (BK) DPR, M Pra­ko­sa, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Prakosa  menyebutkan ala­san bolos sidang itu berma­cam-ma­cam. Ada yang gara-gara meng­un­jungi daerah pemili­han­nya (dapil).

“Ke dapil sih boleh saja kalau ada surat resmi dari fraksi. Tapi ka­lau bolos, ada sanksinya.  Se­bab, telah menyalahi aturan yang ada,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana BK menyikapi anggota dewan yang tidak hadir usai lebaran ?

Sesuai aturan, angota DPR memang harus hadir pada setiap agenda persidangan, termasuk setelah lebaran ini. Kalau mereka tidak memiliki alasan yang jelas, tentu dijatuhi sanksi.

Apa alasan yang jelas itu?

Selama ada surat dan alasan yang jelas untuk tidak hadir,  ka­­mi tidak masalah. Tapi itu ha­rus res­mi. Ada surat dari fraksi menge­nai tugas di luar DPR.

Kenapa tidak langsung di­beri sanksi?

Anggota dewan itu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selalu hadir di kantor. Sebab, mereka  harus membagi tugas untuk membuat undang-undang dan menerima masukan dari masyarakat.

Aturannya bagaimana sih?

Anggota DPR  kalau tidak hadir enam hari berturut-tutut akan dikenakan sanksi. Kalau satu atau dua kali tidak masalah. Tata tertibnya seperti itu.

Secara aturan yang bersang­kutan boleh tidak masuk kerja  ji­ka ada tugas di luar parlemen.

Tugas DPR kan bukan hanya bersidang, tapi juga melakukan pertemuan dengan konstituen. Mereka berkewajiban  menyerap aspirasi di daerah pemilihannya.

Kenapa BK kok terkesan longgar?

Itu karena memang BK ber­tin­dak dengan tata tertib yang long­gar juga. Sebab, semua ke­bijakan sanksi dan pemecatan ada di tangan ketua fraksi. BK hanya se­bagai alat bantu saja yang me­mantau dan menjaga kehormatan DPR.

Bagaimana kalau lima hari berturut-turut tidak hadir, kemudian hari keenam hadir, apa ada sanksi?

Kami nggak bisa berikan sanksi. Makanya, fraksi seharus­nya memberikan himbauan keras agar mereka tidak bolos.

Apa ada yang masuk dalam pengawasan BK?

Ya, sejumlah anggota DPR sedang kami pantau. Kalau tidak tidak jelas alasan ketidakha­diran­nya, langsung kita laporkan ke frak­sinya untuk ditertibkan atau diberhentikan.

Siapa saja orangnya?

Ah, tidak etis menyebut dari ma­na dan siapa orangnya. Yang je­las kami sedang pantau.  Se­mes­tinya mereka sudah tahu apa yang di­lakukan. Sebab,  sudah tahu tu­gas dan kewajibannya. [Harian Rakyat Merdeka]


1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)