M Prakosa
.Badan Kehormatan DPR berkoordinasi dengan ketua-ketua fraksi untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan yang bolos sidang.
“Komandan anggota dewan itu kan ketua fraksi, sehingga perlu kerja sama,†ujar Ketua Badan KeÂhorÂmatan (BK) DPR, M PraÂkoÂsa, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Prakosa menyebutkan alaÂsan bolos sidang itu bermaÂcam-maÂcam. Ada yang gara-gara mengÂunÂjungi daerah pemiliÂhanÂnya (dapil).
“Ke dapil sih boleh saja kalau ada surat resmi dari fraksi. Tapi kaÂlau bolos, ada sanksinya. SeÂbab, telah menyalahi aturan yang ada,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana BK menyikapi anggota dewan yang tidak hadir usai lebaran ?
Sesuai aturan, angota DPR memang harus hadir pada setiap agenda persidangan, termasuk setelah lebaran ini. Kalau mereka tidak memiliki alasan yang jelas, tentu dijatuhi sanksi.
Apa alasan yang jelas itu?
Selama ada surat dan alasan yang jelas untuk tidak hadir, kaÂÂmi tidak masalah. Tapi itu haÂrus resÂmi. Ada surat dari fraksi mengeÂnai tugas di luar DPR.
Kenapa tidak langsung diÂberi sanksi?
Anggota dewan itu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selalu hadir di kantor. Sebab, mereka harus membagi tugas untuk membuat undang-undang dan menerima masukan dari masyarakat.
Aturannya bagaimana sih?
Anggota DPR kalau tidak hadir enam hari berturut-tutut akan dikenakan sanksi. Kalau satu atau dua kali tidak masalah. Tata tertibnya seperti itu.
Secara aturan yang bersangÂkutan boleh tidak masuk kerja jiÂka ada tugas di luar parlemen.
Tugas DPR kan bukan hanya bersidang, tapi juga melakukan pertemuan dengan konstituen. Mereka berkewajiban menyerap aspirasi di daerah pemilihannya.
Kenapa BK kok terkesan longgar?
Itu karena memang BK berÂtinÂdak dengan tata tertib yang longÂgar juga. Sebab, semua keÂbijakan sanksi dan pemecatan ada di tangan ketua fraksi. BK hanya seÂbagai alat bantu saja yang meÂmantau dan menjaga kehormatan DPR.
Bagaimana kalau lima hari berturut-turut tidak hadir, kemudian hari keenam hadir, apa ada sanksi?
Kami nggak bisa berikan sanksi. Makanya, fraksi seharusÂnya memberikan himbauan keras agar mereka tidak bolos.
Apa ada yang masuk dalam pengawasan BK?
Ya, sejumlah anggota DPR sedang kami pantau. Kalau tidak tidak jelas alasan ketidakhaÂdiranÂnya, langsung kita laporkan ke frakÂsinya untuk ditertibkan atau diberhentikan.
Siapa saja orangnya?
Ah, tidak etis menyebut dari maÂna dan siapa orangnya. Yang jeÂlas kami sedang pantau. SeÂmesÂtinya mereka sudah tahu apa yang diÂlakukan. Sebab, sudah tahu tuÂgas dan kewajibannya. [Harian Rakyat Merdeka]