ilustrasi
Rapat Paripurna DPR hari ini (Selasa, 3/7) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengesahkan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi UU. Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan pembahasan intensif sejak Oktober tahun lalu.
"Kami mendukung disahkannya RUU ini. Tambajan saja, Peradilan anak yang baik harus dilakukan restorasi justice. Kami dari komisi 8 mengharapkan komisi II juga bisa memperhatikan penjara anak khusus yang masih di campur dengan dewasa. Kalau perlu dibentuk pansus khusus untuk penjara anak ini," ujar anggota Komisi VIII DPR Inggrid Kansil.
Untuk mendapatkan masukan mengenai pembahasan RUU ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke 3 provinsi yaitu Sumatera Selatan, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
"Kami juga mengundang elemen-elemen masyarakat melalui beberapa surat kabar nasional dan direspon dengan baik' urainya dalam laporan komisi III yang juga dihadiri oleh Menkum HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Sosial dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. [zul]