Marzuki Alie
RMOL. Pemberian grasi terhadap narapidana narkoba Schapelle Leigh Corby jadi heboh. Presiden mau diinterpelasi anggota Komisi III DPR, dan sejumlah kalangan mau menggugat ke PTUN.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemberian grasi terhadap naraÂpiÂdana Corby berkewarÂganegaÂraan Australia itu sudah seÂsuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemberian grasi kepada Corby itu tidak melanggar konsÂtitusi. Lalu, apanya yang mau diÂinterpelasi, dan apanya yang mau digugat,†tegas Marzuki Alie keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda bilang tidak ada alasan mengajukan hak inÂterpelasi terhadap grasi Corby?
Interpelasi itu hak anggota DPR dalam melaksanakan fungÂsiÂnya. DPR berfungsi budgeting, fungsi legislasi, dan punya hak mengawasi pemerintah. Antara lain hak itu adalah hak interpelasi, yakni hak mengajukan perÂtanyaan.
Kalau bicara konstitusi, ya boleh-boleh saja. Tapi yang perlu ditanyakan adalah pemÂbeÂrian grasi itu merupakan keweÂnangan presiden yang juga diatur konsÂtitusi.
Tapi pemberian grasi itu tentu ada syarat-syaratnya?
Itu kan hak prerogatif. Presiden berhak memberikan grasi, amÂnesti, dan lainnya. Itu diatur Undang-Undang Dasar 1945. Kalau sesuatu sudah diatur seÂperti itu, maka saya mengÂanggap untuk mengajukan perÂtanyaan itu konteksnya di mana. Itu saja sih.
Yang disorot publik adalah keÂnapa terpidana narkoba diÂberi grasi, tanggapan Anda?
Tentu Pak Presiden memiliki pertimbangan, sehingga mengeÂluarkan grasi. Sekali lagi itu adaÂÂÂlah kewenangan beliau. Buat apa mengajukan hak interpelasi. KeÂcuali kalau melanggar konsÂtitusi, itu boleh saja diajukan interpeÂlasi. Ini tidak ada peÂlangÂgaran konstitusi. Marilah kita hormati pemberian grasi itu. Kita harus menghargai hak PreÂsiden untuk memberikan grasi. Kalau meÂmang kita tidak mau seperti itu. Maka harus diubah konsÂtitusinya.
Apa mungkin Presiden meruÂbah keputusan tersebut mengÂingat banyak penolakan?
Itu kan sudah berdasarkan konsÂtitusi. Berarti tidak putusanÂnya jalan terus. Kecuali kalau melanggar konstitusi. Ini kan tidak ada pelanggaran. Buat apa putusan itu diubah.
Bagaimana kalau nanti di PTUN dimenangkan gugatan terÂsebut?
Saya bukan orang yang paÂham permasalahan hukum seÂcara konÂtekstual, tetapi saya melihat lanÂdasan konstitusioÂnalÂÂnya saja. Kalau ada yang menganggap ini melanggar dan tidak patut, itu kan masalah penilaian.
Apa tidak bisa dibendung niat Komisi III DPR itu mengÂingat ketuanya kader Partai DeÂmokrat?
Ini konteksnya lembaga, buÂkan kader atau pendapat pribadi. Saya hanya mengatakan bahwa KoÂmisi III DPR dalam melakÂsanaÂkan fungsinya punya hak untuk melakukan hak interpeÂlasi, hak angket. Tapi yang diÂpertanyakan, apanya yang diinÂterpelasi.
Interpelasi itu kan tentunya meÂnyangkut kebijakan yang diÂyakini ada yang dilanggar. Nah, ini nggak ada yang dilanggar. PreÂÂsiden tidak melanggar konsÂtitusi.
Anda menilai tidak perlu inÂterpelasi?
Saya tidak mau beri kesimpuÂlan seperti itu. Kalau komisi III DPR mau menanyakan, ya sah saja. Kan punya hak. Tapi PreÂsiden juga punya hak kok untuk melakukan itu.
Bagaimana tanggapan Anda sebagai Ketua DPR mengenai pemberian grasi itu?
Saya tidak bisa memberikan pandangan dari diri saya sendiri. Sebab, porsi saya sebagai ketua lembaga negara. Sebagai Ketua DPR melihat dari konteks konsÂtitusi saja. Pandangan pribadi tentu beda.
Masalah ini menjadi besar kaÂrena grasi ini diberikan keÂpada warga asing?
Saya nggak tahu di mana masalahnya. Yang jelas walau Corby itu warga asing, tapi yang dilanggar hukum Indonesia. Maka yang berlaku hukum IndoÂnesia. Mau orang Australia atau orang apa, tetap yang berlaku huÂkum Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]