Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

WAWANCARA

Marzuki Alie: Grasi Corby Tak Langgar Konstitusi, Buat Apa Ajukan Interpelasi...

| Rabu, 30 Mei 2012, 09:44 WIB
Marzuki Alie: Grasi Corby Tak Langgar Konstitusi, Buat Apa Ajukan Interpelasi...

Marzuki Alie

RMOL. Pemberian grasi terhadap narapidana narkoba Schapelle Leigh Corby jadi heboh. Presiden mau diinterpelasi anggota Komisi III DPR, dan sejumlah kalangan mau menggugat ke PTUN.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemberian grasi terhadap nara­pi­dana Corby berkewar­ganega­raan Australia itu sudah se­suai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemberian grasi kepada Corby itu tidak melanggar kons­titusi. Lalu, apanya yang mau di­interpelasi, dan apanya yang mau digugat,” tegas Marzuki Alie ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Anda bilang tidak ada alasan mengajukan hak in­terpelasi terhadap grasi Corby?

Interpelasi itu hak anggota DPR dalam melaksanakan fung­si­nya.  DPR  berfungsi budgeting, fungsi legislasi, dan punya hak mengawasi pemerintah. Antara lain hak itu adalah hak interpelasi, yakni hak mengajukan per­tanyaan.

Kalau bicara konstitusi, ya boleh-boleh saja. Tapi yang perlu ditanyakan adalah pem­be­rian grasi itu merupakan kewe­nangan presiden yang juga diatur kons­titusi.


Tapi pemberian grasi itu tentu ada syarat-syaratnya?

Itu kan hak prerogatif. Presiden berhak memberikan grasi, am­nesti, dan lainnya. Itu diatur  Undang-Undang Dasar 1945.  Kalau sesuatu sudah diatur se­perti itu, maka saya meng­anggap untuk mengajukan per­tanyaan itu konteksnya di mana. Itu saja sih.


Yang disorot publik adalah ke­napa terpidana narkoba di­beri grasi, tanggapan Anda?

Tentu Pak Presiden memiliki pertimbangan, sehingga menge­luarkan grasi. Sekali lagi itu ada­­­lah kewenangan beliau. Buat apa mengajukan hak interpelasi. Ke­cuali kalau melanggar kons­titusi, itu boleh saja diajukan interpe­lasi. Ini tidak ada pe­lang­garan konstitusi. Marilah kita hormati pemberian grasi itu. Kita harus menghargai hak Pre­siden untuk memberikan grasi. Kalau me­mang kita tidak mau seperti itu. Maka harus diubah kons­titusinya.    


Apa mungkin Presiden meru­bah keputusan tersebut meng­ingat banyak penolakan?

Itu kan sudah berdasarkan kons­titusi. Berarti tidak putusan­nya jalan terus. Kecuali kalau melanggar konstitusi. Ini kan tidak ada pelanggaran. Buat apa putusan itu diubah.


Bagaimana kalau nanti di PTUN dimenangkan gugatan ter­sebut?

Saya bukan orang yang pa­ham permasalahan hukum se­cara kon­tekstual, tetapi saya melihat lan­dasan konstitusio­nal­­nya saja. Kalau ada yang menganggap ini melanggar dan tidak patut, itu kan masalah penilaian.


Apa tidak bisa dibendung niat Komisi III DPR itu meng­ingat ketuanya kader Partai De­mokrat?

Ini konteksnya lembaga, bu­kan kader atau pendapat pribadi. Saya hanya mengatakan bahwa Ko­misi III DPR dalam melak­sana­kan fungsinya punya hak untuk melakukan hak interpe­lasi, hak angket. Tapi yang di­pertanyakan, apanya yang diin­terpelasi.

Interpelasi itu kan tentunya me­nyangkut kebijakan yang di­yakini ada yang dilanggar. Nah, ini nggak ada yang dilanggar. Pre­­siden tidak melanggar kons­titusi.


Anda menilai tidak perlu in­terpelasi?

Saya tidak mau beri kesimpu­lan seperti itu. Kalau komisi III DPR mau menanyakan, ya sah saja. Kan punya hak. Tapi Pre­siden juga punya hak kok untuk melakukan itu.


Bagaimana tanggapan Anda sebagai Ketua DPR mengenai pemberian grasi itu?

Saya tidak bisa memberikan pandangan dari diri saya sendiri. Sebab, porsi saya sebagai ketua lembaga negara. Sebagai Ketua DPR melihat dari konteks kons­titusi saja. Pandangan pribadi tentu beda.


Masalah ini menjadi besar ka­rena grasi ini diberikan ke­pada warga asing?

Saya nggak tahu di mana masalahnya. Yang jelas walau Corby itu warga asing, tapi yang  dilanggar hukum Indonesia. Maka yang berlaku hukum Indo­nesia. Mau orang Australia atau orang apa, tetap yang berlaku hu­kum Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)