Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

BK DPR Jatuhkan Sanksi Untuk Ribka Tjiptaning

Laporan: Ruslan Tambak | Selasa, 17 April 2012, 20:07 WIB
BK DPR Jatuhkan Sanksi Untuk Ribka Tjiptaning

Ribka Tjiptaning/ist

RMOL. Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dijatuhi sanksi Badan Kehormatan DPR. Politikus PDIP ini tak boleh memimpin rapat Panitia Khusus dan Panitia Kerja hingga 2014.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo kepada wartawan, Selasa (17/4). Menurutnya, sanksi terhadap Ribka diberikan pada Januari lau lantaran dinilai bertanggung jawab atas hilangnya ayat tembakau dalam RUU Kesehatan. "Ya benar, tapi tidak bisa memimpin rapat pansus atau panja saja," tegas Siswono.

Kasus lenyapnya ayat tembakau masih tertunda proses hukumnya. Tapi sebagai pimpinan sidang, Ribka dinilai bertanggung jawab atas hilangnya dokumen ayat tembakau tersebut.

"Dokumen yang hilang ini belum tahu siapa yang membuat hilang. Jadi, ini masih dispute. Tapi yang namanya dia pemimpin, kan jadi ada di level tanggungjawab," jelasnya. [mar]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)