Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Marzuki Alie Dukung Larangan Merokok di Gedung DPR

Laporan: Ruslan Tambak | Senin, 16 April 2012, 21:25 WIB
Marzuki Alie Dukung Larangan Merokok di Gedung DPR

ilustrasi

RMOL. Ketua DPR, Marzuki Alie sepakat dengan peraturan baru yang dilakukan Sekjend DPR terkait dengan larangan merokok diarea Gedung DPR. Pasalnya, merokok ditempat umum dapat merugikan orang lain.

Demikian disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4). Ia meminta agar merokok di tempat yang telah disediakan.

"Jadi kalau menurut saya merokok itu kan menyenangkan yang bersangkutan tapi kan membuat orang lain tidak sehat. Itulah jadi harus menghargai hak orang lain. Jadi merokok itu merokoklah di ruangan yang diberikan," kata Marzuki.

Peraturan itu, kata Marzuki, telah lama dicanangkan. Namun, baru saat ini dapat diterapkan. "Sudah lama. Seluruh dunia sekarang, setiap area publik itu dilarang merokok," kata politisi partai Demokrat itu.

Kendati demikian, ia tidak dapat memastikan apakah peraturan itu nantinya dapat berjalan dengan baik. Ia berharap agar anggota Dewan dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. "Tergantung yang melaksanakan saja, taat azas engga," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hampir semua sudut di gedung DPR ditempeli stiker larangan merokok. Stiker itu terlihat di ruangan lobi, ruang komisi, ruang paripurna, ruang wartawan, hingga ruangan pimpinan DPR.

"Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan NO. 36 TAHUN 2009). Terima Kasih Untuk Tidak Merokok," demikian tulisan yang tertera dalam stiker itu. [mar]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)