Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Gedung DPR Ditempeli Stiker Larangan Merokok

Laporan: Ruslan Tambak | Senin, 16 April 2012, 12:12 WIB
Gedung DPR Ditempeli Stiker Larangan Merokok

stop merokok/rmol

RMOL. Sekarang tidak bisa lagi merokok sembarangan di gedung DPR.

Kini (Senin, 16/4), hampir semua sudut di gedung DPR ditempeli stiker larangan merokok. Stiker itu terlihat di ruangan lobi, ruang komisi, ruang paripurna, ruang wartawan, hingga ruangan pimpinan DPR.

"Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan NO. 36 TAHUN 2009). Terima Kasih Untuk Tidak Merokok," demikian tulisan yang tertera dalam stiker itu.

Menurut salah seorang petugas yang menempelkan stiker itu, perintah ini datang dari Sekretariat Jenderal DPR/

"Ini disuruh pengelola gedung kesekjenan DPR," katanya sambil menempel stiker di ruang lobi Nusantara III.

Apakah gedung MPR dan DPD juga akan ditempeli?

"Belum tau mas," ujarnya. [ysa]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)