Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Priyo Budi Santoso: DPD Boleh Ubah Nama, Tapi UUD Harus Diamandemen

Laporan: | Kamis, 12 April 2012, 16:05 WIB
Priyo Budi Santoso: DPD Boleh Ubah Nama, Tapi UUD Harus Diamandemen

priyo budi santoso/ist

RMOL. Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso setuju jika Dewan Perwakilan Daerah diganti nama. Namun, pengubahan nama itu tidak bisa ujug-ujug. DPD harus memenuhi syarat sebelum berganti nama.

"Syaratnya cuma 1, yaitu UUD-nya diubah dulu," kata Ketua DPP Golkar itu dalam diskusi di ruang pers DPR, Kamis (12/4).

Namun, untuk mengamandemen UUD bukanlah hal yang gampang. Kata Priyo, DPD harus bisa menyakinkan anggota DPR bahwa UUD memang pantas diubah.

"Yakinkan semua anggota majelis untuk mengiyakan gagasan DPD," ujarnya.

Dari segi maqom, sambung Priyo, nama DPD sudah benar itu. Tapi secara psikologis, DPD sering dianggap lebih rendah, karena sering dikonotasikan hanya selevel partai di tingkat provinsi.

"Kalau mau diubah, didengungkan saja. Terus gunakan istilah itu," tandasnya. [zul]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)