marzuki alie/ist
Ketua DPR Marzuki Alie mempersilakan kalau ada masyarakat yang akan menggugat penambahan ayat 6A pasal 7 pada UU APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Ayat ini memberikan peluang kepada pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kalau ada masyarakat yang menilai melanggar konstitusi, silahkan saja melapor," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 5/4).
Bila betul ada yang menggugat, seperti yang pernah diutarakan ahli hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Marzuki menyerahkannya ke hakim MK.
"Itu urusan MK. Kita percayakan kepada hakim MK. Kita nggak usah mengira-ira. Semua punya keyakinan. Mereka (Yusril cs) yakin. Kita DPR pun yakin," ujar mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini.
Di tempat yang sama, Sekretaris Fraksi PPP M. Arwani Thomafi membantah partainya mendukung opsi penambahan ayat 6A itu agar partai Demokrat dan Partai Golkar tidak ngotot mendorong ambang batas tinggi. "Tidak ada deal-deal," tegasnya. [zul]