Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Sayangkan Sikap Politik Pemerintah, DPR Dukung Kemerdekaan Kosovo

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 11 Agustus 2011, 13:05 WIB
Sayangkan Sikap Politik Pemerintah, DPR Dukung Kemerdekaan Kosovo

PRIYO BUDI Santoso/ist

RMOL. Wakil Ketua DPR, yang membidangi politik, luar negeri, hukum dan keamanan, Priyo Budi Santoso menyayangkan sikap politik yang diambil pemerintah Indonesia yang belum mengakui kemerdekaan Kosovo.

Hal itu disampaikan Priyo dalam pertemuannya dengan Rexhep Bajo, perwakilan Presiden Kosovo sekaligus mantan Mufti Besar Kosovo, di gedung DPR, Jakarta kemarin. Menurut dia, kemerdekaan yang dideklarasikan secara unilateral oleh Kosovo pada 17 Februari 2008 hingga hari ini baru mendapatkan pengakuan 77 negara.

"Ironisnya, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia masih belum memberikan pengakuan kepada negara yang memiliki 90 persen penduduknya beragama Islam tersebut," katanya kepada wartawan kemarin.

Pada titik tertentu, kata Priyo,  DPR RI dapat memahami posisi pemerintah yang belum mengakui kemerdekaan Kosovo karena alasan isu separatisme. Namun, harus dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh rakyat Kosovo bukanlah suatu bentuk separatisme melainkan upaya meraih kemerdekaan.

"Kosovo secara budaya dan sejarah juga tidak pernah menjadi bagian dari Serbia," jelasnya.

Untuk itu, kata Priyo, dalam waktu dekat dirinya akan menggalang dukungan DPR RI agar mendesak pemerintah untuk segera memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Kosovo. Priyo juga berjanji akan segera berkomunikasi dengan Menlu Marty Natalegawa untuk membahas masalah ini.

Lebih lanjut, Priyo, mengingatkan, bahwa Mahkamah Internasional di Den Haag juga telah memberikan Advisory Opinion yang tidak mempermasalahkan kemerdekaan Kosovo.

"Saya masih ingat bahwa pada medio 2010 lalu, Mahkamah Internasional di dalam Advisory Opinion No.141 berkesimpulan bahwa kemerdekaan Kosovo tidak melanggar kaidah-kaidah hukum internasional. Jadi, apa alasan Pemerintah kita untuk tidak memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan Kosovo? Bukankah dukungan terhadap sebuah kemerdekaan telah secara jelas dijamin oleh Pembukaan UUD 1945?" tegasnya.

Dalam mengaktualisasi dukungan DPR RI terhadap kemerdekaan Kosovo, Priyo menyambut baik rencana peningkatan hubungan antara DPR RI dengan Parlemen Kosovo di berbagai bidang.

"Saya mendapat berita bahwa ada rencana dari beberapa Komisi dan alat kelengkapan untuk menjalin kerjasama yang lebih intensif dengan Parlemen Kosovo. Selain itu, sebagai Presiden organisasi parlemen negara-negara OKI (PUIC), DPR RI berencana mengundang Parlemen Kosovo sebagai peninjau di dalam Sidang PUIC tahun 2012 di Palembang. Ini adalah bukti kongkrit dukungan DPR RI atas kemerdekaan Kosovo." kata Priyo.

Pertemuan itu sendiri difasilitasi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin.
 
Sebelumnya pada 23 Juli 2010 Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa kemerdekaan sepihak yang dideklarasikan oleh Kosovo dari Serbia pada Februari 2008 lalu tidak melanggar hukum internasional.

Deklarasi kemerdekaan Kosovo juga dinyatakan ICJ tidak bertentangan dengan kerangka undang-undang yang disahkan oleh Utusan Khusus Sekjen PBB yang mewakili misi PBB di Kosovo (UN Interim Administration Mission in Kosovo/UNMIK).

Keputusan ICJ hari tersebut merupakan jawaban terhadap permintaan Sidang Majelis Umum PBB ke-63 tanggal 8 Oktober 2008 agar ICJ memberikan pendapat apakah deklarasi kemerdekaan sepihak oleh Kosovo pada Februari 2008 sesuai dengan hukum internasional. Kemerdekaan Kosovo telah diakui secara resmi oleh berbagai negara, termasuk tiga dari lima negara anggota tetap DK-PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)